PADANG, METRO —Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, kembali melakukan penertiban terhadap iklan dagang yang habis masa tayang. Selain itu juga mengingatkan para wajib pajak baru agar koperatif dalam membayar pajak sesuai dengan persentase pendapatan usaha.
“Hari ini kita melaksanakan penertiban pajak reklame yang habis masa tayang, dan juga mendata wajib pajak baru dan juga melakukan pemanggilan terhadap yang habis masa tayang yang tidak mengindahkan untuk segera membayar,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian serta Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, Kamis (19/10).
Disebutkannya, dalam kegiatan yang berlangsung tiga hari ini, Bapenda menargetkan pendapatan sebesar Rp200 juta dari belasan wajib pajak yang masih belum membayar pajak tersebut.
Dia menyebut, pihaknya sudah memberikan teguran tagihan, dan juga sudah ditunggu dua hingga tiga hari namun belum juga diindahkan terpaksa dilakukan pembongkaran terhadap papan reklame.
“Selain itu kita juga melakukan penyegelan tempat usaha restoran yang masa izinnya juga sudah habis di Transmart, yang juga tidak melakukan pembayaran,” katanya.
Setelah dilakukan penyegelan tersebut, tak lama setelah itu, pihak pemilik usaha segera melakukan pembayaran tunggakan dengan melakukan transfer ke rekening Bapenda.
“Kita memberikan panggilan terhadap wajib pajak yang baru, untuk menghadap agar dapat di jelaskan kewajibannya sebagai wajib pajak, yang kedua, membongkar reklame yang sudah habis masa izin,” tutupnya. (cr2)





