KHATIB, METRO–Delapan warga yang melakukan pelanggaran terhadap perda Kota Padang, mengakui kesalahannya di depan hakim yang memimpin Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (19/10) di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Sidang dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan itu, para pelanggar sepakat untuk membayar denda.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu, mengungkapkan sesuai dengan keputusan hakim, kepada para pelanggar perda harus mebayar denda yang sudah ditetapkan. “Mereka yang disidang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda saja,” ujar Rio Ebu Pratama.
Dengan adanya sidang tersebut, Pemko berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan, sehingga tercipta ketentraman dan ketertiban di umum di Kota Padang. Selain itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan akan lebih intens lagi dalam penegakan perda dan perkada di Kota Padang.
“Sesuai dengan instruksi atasan, kami akan memberikan tindakan yang humanis, kalau masih ada indikasi untuk membandel, maka akan kita pertegas dengan melakukan tipiring, sesuai dengan aturan berlaku,” pungkasnya. (cr2)






