AGAM,METRO–Kabur usai melancarkan aksinya, dua residivis yang menjadi spresialis pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam di tempat pesembunyiannya di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kedua pelaku yang diketahi berinisial RA (26) warga Lubuk Basung dan BA (32) warga Pekanbaru ini, dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas sudah terlebih dahulu mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curiannya yang sudah dijual di Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Wakapolres Agam, Kompol Andrizal Guci mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (13/10) lalu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Modus operandi kedua pelaku dengan berpura-pura mencari rumput di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku RA mendekati motor dengan berpura-pura mencari rumput, sementara BA bertugas melihat situasi. Setelah merasa aman, motor si korban digasak kedua pelaku yang mana kunci masih terpasang di motor,” kata Kompol Andrizal sat konferensi pers, Rabu (18/10).
Dikatakan Kompol Andrizal, sepeda motor curian tersebut dibawa kedua pelaku ke Kecamatan Tanjung Mutiara dan menjualnya kepada seseorang. Kemudian, kedua pelaku kabur ke Kecamatan Tambang, Pekanbaru. Sedangkan korban yang kehilangan motor, melapor ke Polres Agam.
“Menindalanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Agam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukanlah sepeda motor hasil curian itu di Kecamatan Tanjung Mutiara dan langsung diamankan. Sedangkan pengakuan yang mengusai sepeda motor, didapatkanlah informasi jika motor didapat dari pelaku RA dan BA,” ujar Kompol Andrizal.
Setelah mendapat informasi itu, dijelaskan Kompol Andrizal, tim melacak keberadaan kedua pelaku yang ternyata berdomisili di Pekanbaru, Riau. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju Pekanbaru dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Usai ditangkap, anggota langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Agam. Motor curian ini sudah dipreteli dan digadaikan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tutupnya. (pry)






