METRO PADANG

Indehoi di Kamar Kos dan Penginapan, 6 Wanita dan 3 Pria Diamankan

0
×

Indehoi di Kamar Kos dan Penginapan, 6 Wanita dan 3 Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PENGINAPAN, KOSAN— Petugas Satpol PP Kota Padang berhasil mengamankan sembilan orang yang tengah asyik indehoi di penginapan dan kos-kosan, Rabu (18/10) dini hari. Dalam pengawasan dan penertiban yang dilakukan, Satpol PP masih menemukan para pelaku usaha penginapan dan kos-kosan yang melakukan pelanggaran. 

TAN MALAKA, METRO —Petugas Satpol PP Kota Padang berhasil mengamankan sembilan orang yang tengah asyik indehoi di penginapan dan kos-kosan, Rabu (18/10) dini hari. Sebanyak 6 orang yang diamankan adalah perempuan dan tiga lainnya laki-laki.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol-PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan, sembilan orang yang diamankan dalam pengawa­san tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol-PP untuk diperiksa di PPNS.

“Keenam perempuan dan tiga laki-laki itu ditertibkan di berbagai lokasi di Kota Padang. Masing-masing tiga pe­rempuan dan dua pria di­ter­tibkan di penginapan di kawasan Padang Selatan. Satu pasangan lagi ditertib­kan di kos-kosan kawasan Padang Barat, serta dua orang perempuan ditertib­kan di kawasan Khatib Sulaiman,” ujar Rozaldi

Dijelaskannya, dalam pengawasan yang dila­kukan ja­jarannya masih juga dite­mu­­kan para pe­laku usaha pe­nginapan dan koskosan yang melakukan pelang­ga­ran.

“Dari tiga penginapan dan tiga kos-kossan yang didatangi, satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan satu kos-kosan di Padang Barat, masih melakukan pelang­garan dengan menerima tamu yang bukan berstatus suami istri,” tukas Rozaldi Rosman.

Ia menambahkan, pe­nga­wasan yang dilakukan tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran perda 11 ta­hun 2005, tentang Keterti­ban Umum dan Ketentra­man Masyrakat di wilayah Kota Padang.

“Ini adalah salah satu upaya kita dalam melakukan pencegahan pelanggaran trantibum di Kota Padang,” tegasnya.

Rozaldi juga menambahkan, selain mengamankan enam orang wanita dan tiga orang pria, pemilik penginapan dan koskosan yang melakukan pelanggaran juga diberikan surat panggilan untuk meng­hadap PPNS.

“Kami serahkan prosesnya ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses lebih lanjut, serta kita berharap kepada pemilik penginapan dan koskosan yang kita berikan panggilan agar memenuhi panggilan ter­sebut,” pungkasnya. (cr2)