SOLOK, METRO–Melalui Musyawarah Kelurahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diharapkan menghasilkan data yang valid. Dengan kegiatan ini juga, data dapat diverifikasi, apakah ada warga yang layak dan tidak layak untuk masuk Data Terpadu Kesehjeteraan Sosial (DTKS).
Lurah Koto Panjang Jimmi, mengatakan, selain itu apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan untuk kedepannya agar data lebih akurat. “Untuk itu perlu dihadirkan RT/RW, Pekerja Sosial Ma syarakat (PSM), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Koto Panjang serta pihak-pihak yang terkait,” ungkap Jimmi.
Atas harapan itu, kata Jimmi, Dinas Sosial Kota Solok melaksanakan Musyawarah Kelurahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2023 di Aula Kantor Lurah Koto Panjang.
“Tujuan Musyawarah Kelurahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah membahas mengenai verifikasi data,” jelas Jimmi.
Kabid Kesejahteraan Sosial, Diana Fitria, menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk masuk DTKS diantaranya foto copy Kartu Keluarga, foto rumah dan tergolong kedalam keluarga tidak mampu.
Dari 106 keluarga lanjutnya, yang mampu dan musyawarah bersama RT/RW, PSM, Lurah hanya 5 orang yang benar-benar layak untuk masuk dalam DTKS atau PKH. Data tersebut bukan Dinas Sosial langsung yang mengeluarkan tetapi akan diproses terlebih dahulu oleh sistem SIKS-NG.
“Data DTKS Tahun 2022 untuk kelurahan Koto Panjang yang benar benar layak sebanyak 197 Orang, pindah kelurahan atau Kota dan Kabupaten sebanyak 65 Orang, warga yang tidak ditemukan orangnya sebanyak 54 Orang dan warga yang mampu sebanyak 59 Orang,” ujarnya. (vko)





