Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Repoblik Indonesia Anjas Prasetyo menyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai resiko atas tindakan kurupsi. “Karena ada resiko atas tindakan korupsi tersebut semua ASN harus belajar yang dimulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan mencegah korupsi,” kata Anjas Prasetyo, kemarin, usai KPK Republik Indonesia gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman.
Katanya, di Indonesia dilihat, pasti ada yang melakukan tindakan korupsi baik di pemerintahan daerah, kementerian maupun di DPR dan DPRD. “Kita KPK RI memberikan bimtek ini gunanya untuk mengedukasi bagi ASN yang di Pemko Pariaman agar tidak melakukan tindakan korupsi untuk Indonesia Bebas Korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako Pariaman, Sadrianto mengatakan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari instrumen upaya pencegahan korupsi secara dini yang disiapkan KPK. “Terkait pengendalian gratifikasi tersebut, Pemko Pariaman telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Pariaman serta telah dibentuk unit pengendali gratifikasi yang sekretariatnya berada di Inspektorat Kota Pariaman,” ungkapnya.
