Oleh: Reviandi
Andai Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan politisi muda Faldo Maldini terhadap Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun 2019 lalu, cerita hidupnya mungkin saja berubah. Sayang, MK menolak gugatan aturan kandidat Gubernur dan wakil Gubernur berusia minimal 30 tahun serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berumur 25 tahun.
MK saat itu bersikukuh, apa yang tertulis dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada itu tidak bertentangan dengan aturan lainnya. Faldo akhirnya gagal menjadi calon Gubernur, karena usianya kurang 30 tahun. Gugatan yang diajukan Faldo bersama politikus PSI lainnya waktu itu, Tsamara Amany membuatnya tak bisa bersaing dengan para kandidat. Faldo juga tak mau maju sebagai Bupati atau Wali Kota.
Jika MK mengabulkan, Faldo maju Pilgub Sumbar dan menang, hari ini dia pun akan tercatat sebagai kandidat calon Presiden atau wakil Presiden pada Pemilu Presiden 2024. Karena kemarin, MK menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal Capres-Cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirr. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Tiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, MK mengadili perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, apa putusan MK? “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua MK Anwar Usman.
Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai PSI diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
MK mengadili perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, apa putusan MK terkait perkara itu? “Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.
Sekarang, negeri ini heboh dengan putusan MK yang kebetulan ketuanya adalah suami dari adik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Banyak yang menduga, hal ini adalah langkah untuk memuluskan pencalonan putra pertama Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pendamping calon Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Gibran menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Bahkan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad megakui, putusan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal Cawapres untuk Prabowo Subianto. Tapi dia ‘mengalasnya’ dengan kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres juga berpeluang. Bahkan ada yang menyebut, dalam waktu dekat Prabowo-Gibran akan dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIM).
Apa yang disebutkan Dasco itu memang benar, tidak hanya Gibran yang bisa berpeluang maju meski umurnya belum genap 40 tahun. Erman Safar yang kemarin mengajukan gugatan juga berpeluang. Saat ini, Wali Kota Bukittinggi itu baru berusia 37 tahun, dia lahir 13 Mei 1986. Meski gugatannya ditolak, tapi Erman tetap ‘menang.’ Paling tidak, Erman adalah salah satu kader Gerindra pertama yang mendeklarasikan Gibran sebagai calon wakil Prabowo.
Menyalahkan putusan MK yang disebut agak berat ke istana ini sebenarnya kurang cocok juga. Aturan seperti ini, bukan kali ini saja ada di Indonesia. Karena sudah berlaku sangat lama. Seperti warga yang sudah bisa memilih adalah yang berumur minimal 17 tahun. Namun bagi yang sudah menikah, meski belum berumur 17 tahun, sudah dapat memilih.
Mungkin, ini yang jadi inspirasi bagi penggugat dan MK untuk mendapatkan putusan seperti ini. Bagaimana orang yang belum genap 40 tahun, bisa menjadi Capres atau Cawapres, kalau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih secara langsung seperti Pilpres. Artinya, para kepala daerah di Kota Administratif di DKI Jakarta sabar dulu. Tapi pasti rata-rata umurnya sudah di atas 40 tahun, karena itu adalah jabatan karir ASN.
Terlepas dari siapa yang akan diuntungkan dengan putusan ini, belum tenetu juga Prabowo akan menggandeng Gibran. Kalaupun Prabowo-Gibran maju, belum tentu juga kalah oleh pasangan lain. Toh sudah beredar hasil survei yang menyebut pasangan Prabowo-Ganjar bisa dikalahkan, salah satunya oleh pasangan Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno.
Aktor dan politikus Amerika Serikat Arnold Schwarzenegger pernah berujar, “Kekuatan tidak berasal dari kemenangan. Perjuangan Andalah yang mendatangkan kekuatan. Jika Anda melewati rintangan dan memutuskan untuk tidak menyerah, itulah kekuatan.” Semua masih punya peluang, karena waktu masih ada. Mari sama-sama menunggu siapa yang ke KPU 19 Oktober besok. (Wartawan Utama)






