AGAM/BUKITTINGGI

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui jadi Perda

0
×

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui jadi Perda

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda
RAPAT PARIPURNA— DPRD Agam menggelar rapat paripurna persetujuan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah menjadi Perda, Senin (16/10).

AGAM, METRO–Setelah melalui tahapan pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandata­nganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Agam Dr Andri Warman dan Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, S.Pd, MM dan sejumlah pimpinan DPRD pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (16/10).

Sebelum penandatanganan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi. Dalam sambutannya, Bupati Agam Dr Andri Warman, menyampaikan ucapan terima kasih dan peng­hargaan kepada anggota DPRD Agam atas dukungan dan kerjasamanya.

Baca Juga  Disayangkan masih ada yang Bandel, Larangan Organ Tunggal Ditanggapi Beragam Netizen

“Terima kasih atas segala upaya dan kerja keras rekan-rekan anggota DPRD yang telah membahas Ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetap­kan menjadi Peraturan Daerah,” kata bupati.

Atas disepakatinya Ranperda pajak daerah dan retribusi Daerah ini, pihaknya akan segera menyusun beberapa peraturan turunannya yang bersifat teknis dalam Peraturan Kepala Daerah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis pengelolaan pajak. (pry)