Posmetro Padang
Kamis, 1 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

Redaksi
Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:21 WIB
SIDANG— Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SIDANG— Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ShareShareShareShare

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetap­kan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Permohonan itu dia­jukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbir­ru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilu.

“Mengadili, menga­bul­kan permohonan Pemo­hon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putu­san di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili per­mohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedu­dukan hukum untuk me­ngajukan permo­honan ter­sebut.

“Pokok permohonan pemohon beralasan me­nurut hukum untuk seba­giannya,” ucap Anwar.

Anwar berpendapat bah­wa seseorang bisa men­jadi capres atau ca­wapres, jika sudah atau sedang men­duduki jabatan yang dipilih melalui pemil­ihan umum termasuk pemi­lihan kepala daerah, mes­kipun belum berusia 40 tahun.

BACA JUGA  Walau Banyak Dikritik, Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Dianggap Mulia

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilihan Umum se­lengkapnya berbunyi ber­usia paling rendah 40 (em­pat puluh) tahun atau per­nah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ungkap Anwar.

Dalam pertimbangan­nya, MK menyatakan bah­wa putusan tersebut ber­laku pada Pilpres 2024. Se­hingga putusan ini lang­sung berlaku.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 seba­gaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mu­lai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Pre­siden tahun 2024 dan sete­rusnya,” ujar hakim kons­titusi Guntur Hamzah.

Guntur mengatakan, pihaknya perlu menegas­kan hal tersebut agar tidak ada keraguan mengenai penerapan syarat minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA  Di Sawahlunto, Ratusan Paket Sembako Andre Rosiade Begitu Berarti

“Hal ini penting dite­gaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan me­ngenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden seba­gaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” pung­kas Guntur.

Sebagaimana diketa­hui, permohonan uji materi ter­ha­dap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solida­ritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah ke­pala daerah.

Permohonan ini tere­gistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga guga­tan di atas sudah diputus dan ditolak.

Sedangkan gugatan da­ri mahasiswa UNS ini dini­lai berbeda oleh MK mes­kipun berkaitan juga de­ngan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20260101 WA0002

MUFG Indonesia Bersama Danamon Berikan Donasi untuk Penyintas Bencana Sumatera Melalui LAZISMU

Kamis, 01 Januari 2026 | 12:52 WIB
Pipa HDPE

Pentingnya Pipa HDPE dalam Distribusi Air Bersih yang Andal dan Berkelanjutan

Kamis, 01 Januari 2026 | 10:09 WIB
IDENTIFIKASI— Jajaran Polsek Harau, Polres Limapuluh Kota, bergerak cepat menangani penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam kamar sebuah rumah di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (29/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tinggal Seorang Diri, Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:32 WIB
EVAKUASI— Polisi dibantu warga mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal di dalam rumah di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Selasa (30/12).

Diduga Tersengat Listrik, Pria 33 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Warga Sempat Cium Bau Menyengat

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:31 WIB
PRESS RELEASE— Kepala BNNK Pasbar, Rangga Noverio memaparkan pengungkapan kasus selama tahun 2025.

Delapan Pengungkapan Kasus Narkoba, BNNK Pasbar Amankan Ratusan Kilo Ganja

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:30 WIB
DIAMANKAN— Satpol PP Kota Bukittinggi mengamankan seorang pemuda yang nekat live TikTok di kawasan wisata Jam Gadang.

Resahkan Pengunjung Jam Gadang, Pemuda Live TikTok Tanpa Busana Diciduk Satpol PP

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:29 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong Royong Payakumbuh Rendang dan Logistik Tembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20260101 WA0002
BERITA UTAMA

MUFG Indonesia Bersama Danamon Berikan Donasi untuk Penyintas Bencana Sumatera Melalui LAZISMU

Kamis, 01 Januari 2026 | 12:52 WIB

Pipa HDPE

Pentingnya Pipa HDPE dalam Distribusi Air Bersih yang Andal dan Berkelanjutan

Kamis, 01 Januari 2026 | 10:09 WIB
Capture 13

Penghujung Tahun 2025, PLN UID Sumatera Barat Sambut Tahun Baru 2026 dengan Penyalaan Listrik PT Padang Raya Cakrawala

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:17 WIB
IDENTIFIKASI— Jajaran Polsek Harau, Polres Limapuluh Kota, bergerak cepat menangani penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam kamar sebuah rumah di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (29/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tinggal Seorang Diri, Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:32 WIB
EVAKUASI— Polisi dibantu warga mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal di dalam rumah di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Selasa (30/12).

Diduga Tersengat Listrik, Pria 33 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Warga Sempat Cium Bau Menyengat

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026