METRO SUMBAR

Caleg Mantan Korupsi, Layakkah dipilih ?

0
×

Caleg Mantan Korupsi, Layakkah dipilih ?

Sebarkan artikel ini
Cici Ramadhani (Mahasiwa Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Social dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)

Oleh: Cici Ramadhani (Mahasiwa Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Social dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)

Korupsi adalah ma­salah serius di Indonesia. Setiap tahun, negara ini kehilangan triliunan rupiah akibat tindakan korupsi. Korupsi masih menjadi penghambat utama kemajuan dan kesejahteraan bangsa serta dapat me­rugikan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 guna memetakan risiko korupsi di lembaga publik sebagai dasar kebijakan pencegahan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik.

Di sisi lain, landasan teori yang melarang caleg mantan narapidana korupsi dapat berfokus pada menjaga integritas sistem politik. Mereka berpendapat bahwa orang yang telah melakukan pelanggaran serius seperti korupsi tidak layak untuk mewakili masyarakat dalam kapasitas politik. Kepercayaan publik terhadap proses politik dan caleg juga pen­ting. Landasan teori ini mungkin berpendapat bahwa masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan jika mantan narapidana korupsi diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilu tahun 2024 dan tahun-tahun be­rikutnya.

Jelang pemilu mucul kembali kasus korupsi yang pernah menjerat beberapa calon legislatif. Terkuaknya kasus caleg mantan koruptor ini selalu muncul tiap jelang pemilihan umum dan anehnya baik KPU maupun BAWAS­LU masih meloloskan caleg yang memiliki history tindak pidana kasus ini. Ber­bagai diskusi dan opini su­dah pernah dilakukan terkait pencalonan caleg mantan koruptor ini. Ada yang menganggap tindakan ini akan merusak integritas pe­milu, ada yang mengangap tindakan korupsi yang pernah dilakukan adalah bukti nyata bahwa mereka sama sekali tidak memiliki komitmen membangun bang­sa.

Baca Juga  Laporan Keuangan Tepat dan Cepat, Tiga OPD Diapresiasi

Menurut ahli tata hukum negara umm Catur Widoharuni, majunya para narapidana koruptor ini lebih kepada kesalahan para pembuat sistem. Man­tan narapidana korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg karena merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 240, tidak ada larangan khusus bagi para mantan narapidana korupsi ini untuk mendaftar. Dalam undang-undang ini tertulis bahwa meskipun sudah lebih dari 5 tahun penjara bila caleg mengatakan secara terbuka bahwa ia merupakan mantan terpidana maka ia tetap memenuhi syarat untuk men­daftar sebagai caleg.

Jelang pemilu 2024 sen­diri, Indonesia Corrcuction World (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan temuan ICW menunjukan 15 nama caleg mantan nara­pidana korupsi yang maju dipemilihan legaslatif nanti baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu. ICW mengkritis Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak mengumumkan status hukum mereka. Menurut survei Litbang Kompas 90,9 persen responden tidak setuju mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu.

Menanggapi data KPU RI, Koordinator Masya­rakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih Calon Legislatif atau siapa pun itu yang merupakan mantan nara­pidana koruptor karena mereka telah berkhianat terhadap rakyat dan ber­khianat juga terhadap sum­pah jabatannya bahwa mereka berjanji untuk men­sejahterakan rakyat dan mematuhi segala bentuk undang-undang termasuk untuk tidak korupsi, tapi nyatanya mereka telah melakukan korupsi. Dia menilai mereka adalah penghianat rakyat. “ini sangat mengecewakan, Ketika masih diperbolehkan atau bahkan ada yang berani maju dari mantan narapidana koruptor. Sele­bihnya juga saya meminta kepada rakyat untuk tidak memilih partai yang mengusung calon legislatif atau calon eksekutif yang merupakan mantan narapidana koruptor, karena berarti partai tersebut tidak peka, tidak sensitif terhadap kehendak rakyat yang masih menderita akibat kemiskinan-kemiskinan, akibat korupsi, sehingga tidak layak lagi partai tersebut dipilih oleh rakyat,” ujarnya.

Baca Juga  Festival Baluluak Bajarami Disambut Antusias di Kabupaten Tanah Datar

Seperti yang kita ke­tahui salah satu syarat CPNS adalah pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena tindakan pidana merupakan pelanggaran serius terhadap hukum terutamanya kasus korupsi. Mereka bisa berpendapat bahwa ini adalah Langkah yang penting untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten. Disisi lain bagaimana pula dengan narapidana koruptor yang bebas nyaleg. Mengizinkan mantan na­rapidana korupsi untuk mencalonkan diri bisa mem­berikan pesan yang salah pada masyarakat. Kalau dilihat dari aturan tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk men­daftar menjadi caleg, tapi memilih dengan cermat siapa yang akan menjadi wakil rakyat tentu jadi sa­lah satu hal yang perlu dipahami oleh pemilih. (***)