PARIAMAN, METRO – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Pariaman semakin hari semakin banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dengan tidak beraturan. Atas dasar itulah, kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman bersama tim gabungan pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan kampanye (BK) melakukan penertiban terhadap APK yang berjenis stiker diseluruh wilayah Kota Pariaman.
Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin saat memberi arahan menyampaikan, penertiban APK dan BK ini dilakukan Pemerintah Kota Pariaman bersama jajaran bertujuan untuk membersihkan APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perda nomor 6 tahun 2006 tentang ketertiban dan keindahan Kota Pariaman.
“Ini bertujuan agar semua partai politik memahami aturan – aturan APK dan Bk tersebut dan Kota Pariaman menjadi kota yang tertib, jelas dan bersih, tambahnya,“ ungkapnya.
Ia juga berharap kepada tim gabungan agar tidak menyobek APK dan BK melainkan mengamankan semuanya agar partai politik yang berkeinginan mengambil kembali APK dan BK tersebut bisa mengambilnya dalam keadaan baik
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menjelaskan bahwa penertiban APK dan BK dilakukan di beberapa titik, Lapangan Merdeka Pasar Pariaman dan angkutan umum dilakukan oleh tim satu, menyisir Pariaman Tengah menuju Pariaman Selatan dilakukan oleh tim dua dan Pariaman Utara langsung ke Pariaman Timur oleh tim tiga,” ungkapnya.
“BK ditertibkan saat ini berjenis stiker karena sesuai aturan yang tertuang dalam Undang – Undang Pemilu maupun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 bahwa stiker hanya disebarkan ke masyarakat bukan dipasang ditempat yang dilarang seperti pohon dan fasilitas umum, tambahnya,“ ujarnya.
Adapun tim gabungan ini terdiri dari Bawaslu Kota Pariaman, KPU Kota Pariaman, Kesbang Pol, DPMPTSP dan Naker, Satpol PP dan Damkar, Kodim 0308 Pariaman, Polresta Pariaman, Partai Politik dan Dinas Perhubungan.
Untuk penertiban APK seperti baliho, spanduk dan umbul – umbul, Bawaslu Kota Pariaman saat ini masih menunggu data dari perizinan Kota Pariaman dan setelah semua didapat baru akan kembali dilakukan penertiban APK. (efa)