JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan, setelah KPK melakukan upaya penangkapan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) kemarin.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Kedua pejabat di Kementan itu dilakukan untuk 20 hari pertama.
“Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses lelang jabatan di Kementan. Selain keduanya, KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Kasdi telah ditahan lebih awal oleh KPK di rumah tahanan (Rutan) KPK, pada Rabu (11/10). Penahanan ini dilakukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dari ketiga tersangka tersebut.
