PARIAMAN, METRO–Dipancing transaksi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pariaman meringkus seorang pemuda yang terlibat pencurian mesin penggiling kopi di kediamannya Desa Taluak, Kecamatan Pariaman, Rabu (11/10) pukul 13.00 WIB.
Ketika diciduk, pelaku berinisial VIS (19) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, penggilingan kopi hasil curian yang dijualnya melalui Marketplace Facebook berhasil disita petugas. Pelaku pun mengakui perbuatannya, sehingga dibawa ke Polsek untuk diproses hukum.
Kapolsek Pariaman AKP Haryani Bahri melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Saputra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/X/2023, yang dibuat oleh korban pada hari yang sama terjadinya pencurian dan pelaku ditangkap.
“Pelaku mencuri berupa dua unit mesin penggiling kopi di Mini Kafe Kata Kopi, Pantai Kata, Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (13/10).
Ditambahkan Ipda Edi, penangkapan pelaku berawal ketika pelaku memasarkan hasil curian itu melalui Marketplace di Facebook. Secara tidak sengaja korban melihat mesin penggiling kopinya yang hilang itu sama dengan miliknya.
“Dari informasi itu, kita menyuruh pelaku untuk membeli dan bertransaksi dengan pelaku. Pada saat itu Tim Gabungan Resintel Polsek Pariaman langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kota untuk dilakukan interogasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dua unit mesin penggiling kopi di kafe tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku yang pengangguran ini, ia beraksi tidak sendirian, yakni ada temannya ikut dalam pencurian tersebut. Identitas pelaku satunya lagi sudah kami kantongi, hanya saja kita mencari waktu yang tepat untuk menangkapnya,” tukasnya. (ozi)






