PADANG, METRO–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan, pihaknya memiliki komitmen kuat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dikatakannya, implementasi komitmen itu tampak dari tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sangat komit dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Buktinya, LHKPN tahun 2023 seluruh pejabat Pemprov Sumbar telah disampaikan 100 persen dengan tepat waktu kepada KPK,” ucap Mahyeldi saat menghadiri pembukaan kegiatan Roadshow Bus KPK di Auditorium Gubernuran, Kamis (12/10).
Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN. Pelaporannya dilakukan secara online mulai dari tanggal 2 Januari hingga 21 Maret setiap tahun kepada KPK. “Penyampaian LHKPN ini penting, apalagi saat ini masalah perolehan harta kekayaan penyelenggara negara tengah menjadi sorotan publik,” tegas Mahyeldi.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana mengatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat negara di Sumbar dalam pelaporan LHKPN cukup baik.
Berdasarkan data KPK, untuk tahun 2023 pelaporan kekayaan dari eksekutif telah 100 persen tuntas. Namun, sayangnya untuk legislatif belum semua yang melaporkan. “Kita berharap ke depan, yang melaporkan bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif. Karena ini adalah amanat undang-undang, jadi semua wajib mematuhi,” harap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
