METRO PESISIR

Pemko Pariaman Gelar Bimtek pada ASN, Pengendalian Gratifikasi Upaya Cegah Korupsi Sejak Dini

0
×

Pemko Pariaman Gelar Bimtek pada ASN, Pengendalian Gratifikasi Upaya Cegah Korupsi Sejak Dini

Sebarkan artikel ini
Pengendalian Gratifikasi Upaya Cegah Korupsi Secara Dini
BIMTEK ASN—Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Anjas Prasetyo saat mengawasi langsung Bimtek ASN.

PARIAMAN, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, kemarin, menggelar Bimbingan Teknis (Bim­tek) pengendalian gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Di­rektorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Anjas Prasetyo mengungkapkan bahwa sebagai ASN mempunyai resiko atas tindakan korupsi. “Kita harus belajar yang dimulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan mencegah korupsi,” kata Anjas Prasetyo, kemarin.

Di Indonesia dilihat, pasti ada yang melakukan tindakan korupsi baik di pemerintahan da­erah, kementerian maupun di DPR dan DPRD. “Kita KPK RI memberikan bimtek ini gunanya untuk me­nge­dukasi bagi ASN yang di Pemko Pa­riaman  agar tidak me­lakukan tindakan korupsi untuk Indonesia bebas korupsi,” ujarnya.

Baca Juga  Sumbang PAD, PO Al HIrah Pemilik Putra Berdarah Minang

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako Pariaman, Sadrianto mengatakan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari instrumen upaya pencegahan korupsi secara dini yang disiapkan KPK. “Terkait pengendalian gratifikasi tersebut, Pemko Pariaman telah menetapkan Peraturan Walikota nomor 26 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Pariaman serta telah dibentuk unit pengendali gratifikasi yang sekretariatnya berada di Inspekto­rat Kota Pariaman,”  ung­kapnya.

Sadrianto juga me­ne­rangkan bahwa pengendalian gratifikasi diperlukan, karena budaya pamrih dan memberi yang ber­kem­bang di masyarakat lebih mendekatkan kepada perbuatan korupsi, sehingga dapat menghambat u­paya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga  STIT Payakumbuh Wisuda Angkatan XX-2024, “Alumni Ada yang Jadi Anggota Dewan”

“Kami Pemko Pariaman telah berusaha me­lakukan pengendalian gra­tifikasi dengan berbagai inovasi yang memungkinan pelayanan publik menjadi cepat tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan. “Oleh karena itu, semoga dengan kehadiran tim dari KPK dapat memberikan pencerahan bagi ASN di Kota Pariaman da­lam memperbaiki dan me­ningkatkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa memberi beban tambahan bagi yang mengurus layanan, serta peran kita sebagai aparatur negara dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara akuntabel dan bertanggung jawab,” tandasnya mengakhiri. (efa)