METRO BISNIS

Situs Cagar Budaya, Masjid Tuo Ampang Gadang Butuh Perhatian Pemerintah

0
×

Situs Cagar Budaya, Masjid Tuo Ampang Gadang Butuh Perhatian Pemerintah

Sebarkan artikel ini
meninjau— Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama rombongan saat meninjau kondisi masjid tertua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto, Kamis ( 12/10).

PADANG, METRO–Ketua DPRD Sumbar Supardi prihatin melihat kondisi masjid Tuo Ampang Gadang, Nagari Tujuah Koto Talago, Kabupaten Limapuluh Kota yang  saat ini mengalami rusak berat.

Masjid Tuo Ampang Gadang yang didirikan pada tahun 1822 ini merupakan salah satu situs cagar budaya  yang mulai ditinggalkan dan saat ini butuh perhatian banyak pihak. Baik Pemerintah daerah maupun pusat.

“Menurut masyarakat, Masjid ini hingga tahun 2016 masih dapat dipergunakan dalam kegiatan pendidikan keagamaan, belajar baca Al Qur’an dan tempat sholat berjamaah,” ujar Supardi saat meninjau langsung kondisi masjid Ampang Gadang . (12/10).

Masjid tuo Ampang Gadang tersebut salah satu bukti sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat. Masjid tuo Ampang Gadang merupakan salah satu masjid yang cukup besar di zamannya.

” Ini tentu akan menjadi daya tarik banyak orang untuk menelusuri sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat yang berfilosofikan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” bebernya.

Mesti masjid ini terus dilestarikan. Selian bukti sejarah, tentunya masyarakat juga dapat kembali memanfaatkannya kegiatan keagamaan dan lainnya.

Walinagari Tujuah Koto, Yon Hendri, SS dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati untuk menurunkan tim penelitian cagar budaya yang kemudian bermuara Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kita telah bersurat kepada Pak Bupati sudah 1 bulan yang lalu. Hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakan konkrit. Pada hal Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009”, ujarnya. (hsb)