BERITA UTAMA

Kabur ke Pekanbaru, Pencuri Emas dan Uang Tunai Ditangkap

0
×

Kabur ke Pekanbaru, Pencuri Emas dan Uang Tunai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENCURI DITANGKAP— Pelaku FSH (30) yang terlibat pencurian emas dan uang tunai diringkus jajaran Polsek Tanjung Mutiara bersama Polres Agam.

AGAM,METRO–Kabur usai melakukan aksi pencurian perhiasan emas dan uang belasan juta, seorang pelaku spesialis pembobol rumah diringkus Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara dan jajaran Polres Agam, di Simpang Kualu, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (10/10).

Hebatnya, penangkapan pelaku FSH (30) ini dilakukan hanya satu hari setelah melancarkan aksi­nya di rumah korban. Pelaku pun dibuat tak berkutik lantaran petugas yang me­lakukan penggeledahan berhasil menemukan uang dan emas hasil curiannya yang belum sempat dihabiskan pelaku.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy membenarkan adanya pe­nangkapan pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat). Menurutnya, pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga  Predator Seks Anak Cabuli Kakak Adik

“Pelaku yang merupakan warga Cacang Nagari atau Desa Adat Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara itu sudah kita amankan di Polsek Tanjung Mutiara beserta barang bukti hasil kejahatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya kepad wartawan, Rabu (11/10).

Dijelaskan Iptu Nofriandy, pelaku diamankan setelah menjalankan aksinya di Jorong Cacang Randah, Nagari atau Desa Adat Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (9/10). Dalam aksinya ter­sebut, pelaku berhasil me­ngambil emas seberat 31,5 gram dan uang tunai Rp 11,2 juta.

“Uang dan emas itu diambil pelaku dari alam lemari pakaian dengan cara mencongkel dan me­rusak pintu lemari di rumah korban. Berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara, diketahui pelaku merupakan FSH dan mengetahui keberadaan di Pekanbaru,” ujar Iptu Nofriandy.

Baca Juga  Pemalak Beraksi di Belakang Tangsi

Setelah itu, dikatakan Iptu Nofriandy, anggota langsung menuju Pekanbaru untuk menangkap pelaku yang membawa hasil curiannya. Kasus itu berhasil diungkap selama satu hari yang diawali dengan olah tempat kejadian per­kara dan pemeriksaan saksi saksi, sehingga pelaku bisa segera ditemukan dan diamankan.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Pol­sek,” tutupnya. (pry)