PADANG, METRO-Gubernur Sumbar melalui Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy menyampaikan bahwa Insinerator limbah B3 yang merupakan bantuan KLHK operasionalnya telah dihentikan sejak 1 Juni 2023, berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Limbah B3. Konsekuensi dari pencabutan sementara izin operasional Insinerator limbah B3 tersebut target pendapatan Tahun 2023 sebesar Rp. 2.500.000.000,- dikurangi menjadi Rp. 1.000.000.000,Hal ini disampaikan Wagub menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra dalam Pandang umum yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Selasa (10/10). Gubernur memberikan jawaban tersebut pada Rapat Paripurna penyampaian nota jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan DPRD Sumbar mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah dan Ranperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat.
Wagub menyampaikan, untuk mengoperasionalkan kembali insinerator tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan limbah B3, dimana Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melalui UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis harus memiliki izin usaha jasa pengolahan limbah B3 dengan tahapan sebagai berikut: 1. memiliki Lembaga pengelola berupa badan usaha (BLUD UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis); 2. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Pengolahan Limbah B3; 4. persetujuan Lingkungan dengan dokumen AMDAL atau setara AMDAL (DELH); 5. sertifikat Layak Operasional (SLO);
“Dari 5 point tersebut sudah diselesaikan dan saat ini sedang memproses penyusunan dokumen DELH untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Dengan adanya dukungan dari KLHK, semoga persetujuan lingkungan ini dapat diselesaikan pada akhir Tahun 2023 dan insinerator dapat memperoleh SLO dan izin usaha jasa pengolahan limbah B3 untuk pengolahan limbah B3 pada awal Tahun 2024, sehingga PAD dapat direalisasikan kembali,” harapnya.
