METRO SUMBAR

Pertama di Indonesia, Tanah Datar Miliki Sertifikat Tanah Ulayat

0
×

Pertama di Indonesia, Tanah Datar Miliki Sertifikat Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN MENTERI ATR BPN— Bupati Eka Putra menyambut kedatangan Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto, saat kegiatan Kabupaten Tanah Datar Luhak Nan Tuo menjadi daerah Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

TANAHDATAR, METRO–Kabupaten Tanah Datar Luhak Nan Tuo menjadi daerah pertama di Indonesia dan menjadi Pilot Pro­ject Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.  Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan tiga Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada ketua KAN Su­ngayang bersama Datuak Kaum di Nagari Sunga­yang, Selasa (10/10) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mar­sekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di lapangan

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, ia dipanggil Presiden RI untuk agar menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah. “Apa yang dilaksanakan hari ini berawal Saya diperintahkan pak Presiden untuk menyelesaikan permasa­lahan tanah ulayat yang rentan konflik dan sengketa. kemudian Saya berge­rak cepat dengan mengumpulkan pejabat di ATR/BPN untuk mencarikan solusi, bahkan pak Bupati juga langsung bertemu dan meminta Saya untuk juga menyelesaikan perma­sa­lahan Tanah Ulayat di Tanah Datar,” ungkapnya.

Jujur, saat pak Bupati bertemu dengan saya itu, tambah Hadi Tjahjanto, belum ada jalan keluar dan solusinya.

“Namun, saya ber­te­kad bahwa permasalah ini harus ada solusi segera, Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, a­khirnya hal ini terwujud hari ini melalui Undang-undang Cipta Kerja Negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tanah adat termasuk melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” terangnya.

Dikatakan Eks Panglima TNI tersebut ,sertipikat pengelolaan tanah ulayat telah lama ditunggu ma­syarakat.  “Persoalan ta­nah ulayat harus kita selesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melin­dunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah u­layat,” ujarnya.

Baca Juga  KPU Pesisir Selatan Tegaskan Netralitas, Aswandi: Lapor Jika Ada Pelanggaran dengan Bukti Kuat

Dengan adanya serti­pikat, Hadi memastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi.

“Apabila masyarakat ingin bekerjasama dengan investor, kementerian terkait siap menerbitkan HGB di atas tanah ulayat, se­hingga masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut,” ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldi mengatakan, dengan terbitnya tiga sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang, akan mampu me­macu pertumbuhan inves­tasi daerah. “Ini menjadi sejarah, tidak hanya di Tanah Datar dan Sumatra Barat saja, namun ini pertama di Indonesia. Tentu­nya ini menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk me­lakukan hal yang sama, sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi di daerahnya, melalui pemanfaatan tanah ulayat,” sampainya.

Sebelumnya Bupati Ta­nah Datar Eka Putra me­nyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Men­teri ATR/BPN dan pihak terkait lainnya yang telah menindaklanjuti kunjungannya ke Kementerian ter­sebut beberapa waktu lalu.  “Terima kasih pak Menteri, ini menjadi kebanggaan bagi kami menjadi Pilot Project program ini. Sesuai pepatah minang “kalau kurang laweh tapak ta­ngan, jo nyiru kami tampung” pak,” sampainya.

Diungkapkan Bupati Eka Putra, dalam pelaksanaan pilot project ini, telah dilaksanakan berbagai lang­kah sesuai aturan berlaku, sehingga dilahirkan keputusan Menteri ATR/BPN tentang pengakuan tanah ulayat menjadi pe­ngelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Su­ngayang yang dipecah men­jadi tiga bidang tanah.  “Dalam keputusan menteri ATR/BPN dilahirkan 3 sertipikat dengan 3 bidang tanah, yakni Bidang 1 seluas 55,941 meter persegi, bidang 2 seluas 16,926 me­ter persegi dan bidang 3 seluar 34,847 meter persegi, yang nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KAN dan ninik mamak Nagari Su­ngayang,” tukasnya.

Baca Juga  Pemko Komitmen Proses Pilkades

Ketua KAN Sungayang Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan program Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Su­ngayang.  “Program ini memang sudah lama di­dambakan masyarakat, karena permasalahan ta­nah ulayat memang menjadi persoalan yang sering terjadi di masyarakat, namun belum ada wadah dan payung hukumnya. Alhamdulillah sekarang pak Men­teri ART/BPN telah melahirkan undang-undangnya, te­rima kasih pak,” sampainya.

Disampaikan Yuhelnan lagi, Tanah Ulayat yang di­sertipikatkan nantinya a­kan dimanfaatkan dan di­kelola anak dan cucu dari empat suku yang ada di Nagari Sungayang.  “Nanti tanah ulayat ini akan dike­lola oleh suku chaniago, pi­liang, kutia anyia dan suku mandahiling. Tentunya de­ngan syarat dan ketentuan yang ditetap­kan bersama,” katanya.

Turut hadir Anggota DPR RI Rezka Oktoberia, Ketua LKAAM Sumbar Fau­zi Bahar, Rektor Unand Prof. Yuliandri, OPD Pro­vinsi Sumbar, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, kepala Bagian di lingkup sekretariat, to­koh masyarakat dan undangan lainnya.(ant)