PAYAKUMBUH/50 KOTA

Terbukti Dukung Caleg, Wali Nagari Diancam Penjara

0
×

Terbukti Dukung Caleg, Wali Nagari Diancam Penjara

Sebarkan artikel ini
Ismet Aljananta (Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota)

LIMAPULUH KOTA, METRO— Jelang penetapan Daf­tar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota pada Pemilu serentak tahun 2024 dan jelang masa Kampanye, Badan Pengawas Pemilu terus ingatkan Netralitas Walinagari didae­rah itu.  Upaya itu dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan tidak ada Walinagari yang dipidana karena melanggar aturan. Se­bab ancaman pidana untuk Walinagari yang tidak Netral cukup tinggi, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Ko­ta, Ismet Aljannata baru-baru ini. Untuk itu pihak­nya selalu ingatkan Walinagari bisa menjaga Netralitas. “Diberbagai ke­sem­patan kita selalu ingatkan Walinagari/Kepala Desa untuk menjaga Netralitas dalam Pemilu serentak tahun 2024, dengan tidak ikut Kampanye, me­lakukan tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan seseorang atau kelompok o­rang  (peserta Pemilu),’ ucap Ismet baru-baru ini,” ucapnya.

Mantan Ketua KPU Ka­bupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, ancaman terhadap tidak Netralnya Walinagari da­lam Pemilu serentak diancam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 dan 282 dengan ancamam hukuman Pidana penjara serta denda. “Kepala De­sa atau Walinagari dilarang terlibat dalam setiap kegiatan Kampanye atau membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu. Sanksinya cukup berat, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah,” ingat Ismet.

Selain itu, Ismet juga menyebutkan bahwa pihaknya Bawaslu juga telah menyurati Bupati Limapuluh Kota untuk mengi­ngatkan seluruh Walinagari agar tidak terlibat dalam kegiatan Kampa­nye, melakukan tindakan atau kebijakan yang me­nguntungkan atau meru­gikan seseorang atau ke­lompok orang  (peserta Pemilu). Di Pemilu sebe­lumnya (2019 dan 2020) menurut Ismet tidak ada Walinagari yang diproses karena tidak Netral, sehingga ia berharap kedepannya juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan Walinagari di 79 Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota. (uus)