METRO PADANG

Koordinasi dan Evaluasi SE Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Disdikbud Kumpulkan Seluruh Ketua Komite SMP, Orang Tua Diminta Tegas, Awasi Anak

1
×

Koordinasi dan Evaluasi SE Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Disdikbud Kumpulkan Seluruh Ketua Komite SMP, Orang Tua Diminta Tegas, Awasi Anak

Sebarkan artikel ini
Yovi Krislova kepala Disdikbud Kota Padang

ULAK KARANG, METRO —Pasca-insiden pelajar SMP berinisial MHA (13) melakukan freestyle motor bergaya standing sepulang sekolah, sehingga mene­was­kan bocah SD, Gian (8), saat mengambil wudhu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsdikbud) Kota Padang, sudah mengeluar­kan Surat Edaran (SE) larangan siswa membawa motor ke sekolah. Untuk mem­pertegas SE dan mengevaluasi, Disdikbud berencana mengumpulkan seluruh komite tingkat SMP se-Kota Padang.

“Kami akan mengevaluasi apakah SE itu sudah diterapkan di setiap sekolah, atau masih ada anak yang membawa motor ke sekolah,” tegas Ke­pala Disdikbud Kota Pa­dang Yovi Krislova, Selasa (10/10).

Menurut Yovi, usai me­ning­galnya Gian, beberapa waktu lalu akibat insiden pelajar SMP melukukan standing di atas motor, pihaknya sudah melakukan gerakan cepat untuk mengantisipasi kejadian serupa atau lainnya.

“Seluruh siswa SMP su­dah dilarang membawa motor ke sekolah. Dengan mem­bawa motor ke se­kolah bagi siswa SMP yang pola pikirnya masih labil tersebut, akan menjadi pemicu tindakan kena­ka­lan-kenakalan remaja, hing­ga ada yang berhadapan dengan proses hukum,” katanya.

Baca Juga  64 Penjaga Ditempatkan di 21 Titik Perlintasan Sebidang, Sistem Kerja Shift, Diberi Honor Sesuai UMR

Dijelaskan Yovi, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA ma­sih masuk kategori yang dilarang menggu­nakan sepeda motor.

“Secara aturan hukum di Indonesia, siswa di ba­wah umur memang tidak boleh membawa kenda­raan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” tegas Yovi.

Meski sebagian siswa SMP memang sudah teram­pil dalam mengendarai se­peda motor. Namun, secara emosional belum dapat ter­kon­trol dengan baik sehingga dapat membaha­ya­kan di­ri sendiri maupun orang lain.

“Tetapi secara mental dan emosional untuk berkendara masih belum. Karena mereka masih bisa ugal­-uga­lan saat berkendara, se­hingga me­nye­bab­kan nyawa orang lain terancam,” ulasnya.

Oleh sebab itu, sebaiknya siswa SMP tidak membawa sepeda motor saat ber­ke­giatan termasuk ke se­kolah. Larangan siswa membawa kendaraan bermotor disebut sebagai upaya mendukung program kepolisian.

Baca Juga  BK: Ketua DPRD Bermasalah

“Karena itu, kita ingin mengajak komite sekolah mendukung. Karena, komite juga berperan, selain itu juga mengenal lebih dekat pihak-pihak maupun orang tua murid di sekolah tersebut,” lanjut Yovi.

Di sisi lain, Disdikbud mengajak orang tua juga berperan aktif dan ikut mendukung larangan sis­wa mem­bawa motor ke sekolah. “Karena pihak sekolah tidak bisa terus memantau keberadaan anak, terlebih setelah jam pulang sekolah. Orang tua kami harap dari rumah sudah tidak membolehkan anaknya bawa motor. Kita berharap kepada orang tua untuk bisa mengantarkan anaknya ke sekolah,” ajak Yovi.

Selain itu, dia juga menyinggung mengenai pe­ristiwa pembacokan yang dilakukan siswa SMA beberapa waktu lalu di depan SMK N 5 Padang dan sudah berhasil diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang itu. Yovi mengatakan masalah ter­se­but sudah berhubungan de­ngan pidana.

“Silahkan saja polisi me­lakukan proses hukum karena berhubungan dengan tindak pidana, nanti akan ada penyelesaian dari pihak keluarga,” katanya. (cr2)