JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang, Standar Operasional Prosedur (SOP), bahkan kode etik KPK dan pedoman perilaku.
“Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner atau pejabat di KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK,” kata Didik kepada wartawan, Senin (9/10).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK diatur terkait larangan mengadakan hubungan langsung atau tak langsung dengan tersangka atau pihak lain, yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Selain itu, ia juga menyoroti pasal 5 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 5 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur bahwa setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.
Sedangkan, pada ayat (2) huruf K, menegaskan larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.
