BERITA UTAMA

Polri Sidik Kasus Ketua KPK Peras Menteri Pertanian

0
×

Polri Sidik Kasus Ketua KPK Peras Menteri Pertanian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Para pendekar hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya (PMJ) seperti ter­libat adu cepat mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bedanya, KPK yang dikomandani Firli Bahuri berusaha mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sementara itu, PMJ menelisik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL. Bahkan, PMJ kemarin menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu berarti tim penyidik PMJ menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) PMJ Kombespol Ade Safri Simanjuntak kemarin kem­bali menjelaskan awal mula pengusutan kasus dugaan pemerasan itu. Dia menuturkan, pada 12 Agustus 2023, ada pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Selanjutnya, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. “Penyelidikan un­tuk me­nemukan tindak pida­na korupsinya,” terangnya.

Dalam penyelidikan ter­sebut, polisi telah memeriksa enam saksi. Salah seorang saksi itu adalah SYL. Dia diperiksa pada 6 Oktober lalu. Selanjutnya, petugas melakukan gelar perkara. Hasilnya, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. “Jadi, status kasus sudah penyidikan,” paparnya.

Dia menerangkan, kasus pemerasan itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk membayar atau menerima uang demi keuntungan pribadi. “Setiap gratifikasi itu juga dianggap sebagai su­ap,” terangnya.

Setelah kasus naik ke penyidikan, lanjut dia, akan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memulai serangkaian langkah penyidikan. Langkah-langkah tersebut telah diatur undang-undang. “Ini masih proses,” ujarnya.

Saat ditanya siapa tersangka dalam kasus tersebut, dia mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus dan menemukan tersangkanya. “Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP. Dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, hingga keterangan tersangka,” paparnya.

Dia juga menanggapi foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL yang beredar di masya­rakat. Menurut dia, foto tersebut juga telah direkomendasikan dalam gelar perkara yang dilakukan pada 6 Oktober lalu. Nanti dilakukan pendalaman da­lam tahap penyidikan untuk foto tersebut. “Ada dugaan pelanggaran pidana dalam foto tersebut,” jelasnya.

Pidana tersebut adalah dugaan pelanggaran Pasal 65 jo Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK. Secara garis besar, pasal itu berisi larangan pimpinan KPK berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. “Jadi, terjawab ya, foto masuk dalam materi penyidikan yang akan didalami,” paparnya.

Benarkah nilai pemerasan yang diduga dilakukan Firli mencapai Rp 1 miliar? Dia mengatakan, nilai pemerasan belum bisa disebutkan karena menjadi materi penyidikan. “Yang pasti, kasus akan ditangani dengan profesional, akun­tabel, dan transparan ber­keadilan sesuai pro­gram Polri Presisi,” tegasnya.

Sementara itu, hingga kemarin, KPK masih bung­kam terkait foto pertemuan Firli dengan SYL. Meski begitu, KPK justru memberikan warning terhadap kuasa hukum SYL, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Jubir KPK Ali Fikri kembali mengungkit dugaan penghancuran barang bukti di kantor Kementan. “Bukan di rumah dinas menteri pertanian,” paparnya.

Kalau di rumah dinas menteri pertanian, lanjut dia, ditemukan uang tunai Rp 30 miliar. Temuan tersebut merupakan barang bukti yang kuat atas dugaan korupsi. “Kami harap kuasa hukum tersangka jangan memutarbalikkan fakta,” tegasnya. Dia mengatakan, kuasa hukum sebaiknya melakukan pembelaan secara proporsional dan profesional sesuai dengan kode etik advokat.

Sementara itu, terkait penggantian Mentan, pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin meyakini slot menteri pertanian tidak akan diberikan ke Nasdem. Meski jatah Nasdem terus berkurang, itu konsekuensi dari hu­bungan Nasdem dengan istana yang kurang baik. “Kecil peluang diberikan kepada Nasdem lagi,” ujar­nya kepada Jawa Pos.

Dia merujuk pada kasus saat Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari jabatan menteri komunikasi dan informatika. Kala itu, Jokowi tidak memberikan slot yang sama kepada Nasdem. “Karena kan Jokowi marah ke Nasdem. Terbukti ketika Johnny di-reshuffle, penggantinya bukan kader Nasdem,” imbuhnya.

Sebelumnya, Partai Nasdem memang menegaskan tidak akan mengajukan nama untuk menggantikan SYL di kabinet. Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, nama pengganti Mentan kini sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.

Pada bagian lain, hari ini Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) dijadwalkan bertemu dengan SYL. Hal itu diucapkan Jokowi kemarin. “Diatur Mensesneg. Kemungkinan besok malam (malam ini, Red),” katanya. Pertemuan itu akan dilakukan di Istana Merdeka.

Jokowi menyatakan bah­wa dirinya belum tahu kasus yang membelit SYL secara detail. Dia belum mendapatkan informasi ter­sebut dan enggan ber­ko­mentar. “Kalau komentar, nanti ada yang bilang saya mengintervensi,” ujarnya.

Jokowi menegaskan bahwa permasalahan yang menimpa SYL merupakan urusan penegak hukum. Dia memilih menunggu apa yang akan dilakukan penegak hukum untuk pe­nyeli­dikan. Kemarin sempat beredar kabar SYL dipanggil ke istana. Namun, hingga sore tidak terlihat mobil yang membawa SYL. (jpg)