PASBAR, METRO–Sat Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar), terus mendalami, laporan puluhan jurnalis, yang melaporkan koordinator demo tandingan beberapa waktu yang lalu.
“Kami masih terus mendalami kasus yang menimpa para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Pasbar,” kata Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Farel Haris kemarin.
Dikatakan Farel, sebelumnya telah dikeluarkan Surat Laporan dengan Nomor LPL/B/168/IX/2023/SPKT Polres Pasbar/polda Sumbar. Pada laporan ini, sementara kenakan Pasal 310, tentang pencemaran nama baik.
“Kita harap kawan-kawan wartawan agar bersabar, biarkan kami bekerja dahulu, dalam penangana kasus, kita tidak akan merugikan pihak mana pun, kita profesional dalam bekerja. Dalam waktu dekat ini, akan kita pangil kembali beberapa saksi lagi,” terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan jurnalis di Pasbar yang mengatas namakan Pewarta Pasbar, melaporkan koordinator demo tandingan yang membela kinerja Bupati Pasbar, Arsalan CS. Pada SPKT Polres Pasbar. Yang telah menghina dan mengintimidasi kerja Jurnalis.
Wartawan yang melaporkan itu adalah, Altas Maulana dari LKBN Antara Sumbar, Irfan Syah Pasaribu dari Pikiran Rakyat, Andika Adi Saputra dari TVRI Padang dan Hendi Wartawan Harian POSMETRO Padang. Yang diterima langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Pasbar Iptu Suhardi, di ruangan SPKT Polres Pasbar.
”Selaku Jurnalis yang dilindungi oleh Undang -Undang, tidak bisa membiarkan kejadian itu, karena ini sudah mengingak-injak marwah kita Jurnalis,” kata Altas Maulana.
Dikatakan Altas, ini sudah kesekian kalinya, intimidasi dan pelecehan oleh oknum yang tidak bertangung jawab. , maka pada hati ini, sengaja kita seluruh jurnalis yang ada di Kabupaten Pasbar sepakat melaporkan aksi yang tidak mengenakan kemarin. ”ujar Altas.
Sementara itu, Safatul Ulum Kontributor SCTV mengatakan, ini sudah kejadian yang kedua kalinya, dialami oleh para Jurnalis yang bertugas di Pasbar kita anggap sebangai, penyemangat kerja tapi yang sekarang ini, tidak bisa kita biarkan,”kata Ulum.
Dikatakan Ulum, ini tidak bisa di biarkan, harus kita membuat Laporan ke Polres Pasbar, karena profesi kita sudah di injak-injak mereka,”ujarnya.
