PADANG, METRO – Ratusan spanduk atau baliho alat peraga kampanye (APK) berkaitan dengan Pemilu 2019, di tempat fasilitas umum (Fasum) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), ditertibkan Satpol PP Kota Padang di berbagai kawasan, Selasa (5/2).
Penertiban tersebut merupakan penertiban yang sudah berulang kali dilakukan petugas penegak Perda. Meskipun begitu, baliho atau spanduk APK itu masih saja ditemukan terpasang di tempat yang dilarang, seperti tiang listrik, pohon pelindung, sehingga sangat menganggu keindahan Kota Padang.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP tidak hanya membuka spanduk atau baliho yang berkaitan dengan pemilu 2019. Namun, iklan layanan atau jasa usaha masyarakat seperti sumur bor, sedot wc, jasa pindah rumah atau kost yang dipasang di tempat yang dilarang, juga dibuka petugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Padang, Yadrison mengatakan, ratusan spanduk atau baliho yang dipasang di pohon pelindung, tiang listrik melanggar perda nomor 11 tahun 2006 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibumas).
”Spanduk-spanduk yang dipasang di pohon pelindung, ataupun tiang listrik itu tidak dibenarkan, karena itu merupakan fasilitas umum dan merusak keindahan. Kali ini, kita tidak hanya menertibkan spanduk caleg, iklan-iklan usaha masyarakat juga kita buka,” kata Yadrison.
Yadrison katakan, sebagai penegak perda, pihaknya secara rutin setiap hari melakukan penyisiran lokasi-lokasi yang masih ada spanduk di tiap-tiap kecamatan. Jika ada yang ditemukan saat itu juga personel akan membuka spanduk itu.
“Hari ini (kemarin red) merupakan hari ke empat (kemarin) tim kita turunkan, siang dan malam. Sebanyak 50 personel dikerahkan dan dibagi dua tim menyisir di kecamatan Padang Selatan. Semua yang melanggar langsung kita copot spanduk atau baliho tersebut,” sebut Yadrison.
Yadrison menegaskan semua spanduk atau baliho yang ditertibkan diamankan di Mako Satpol PP Padang, jalan Tan Malaka, Sawahan, Padang Timur. Pihaknya tidak mengingakan spanduk yang dipasang itu merusak dang menganggu keindahan Kota Padang.
“Pnertiban tersebut tidak hanya dilakukan pada kecamatan tertentu saja, tetapi juga akan dilakukan di 11 kecamatan di Kota Padang. Penertiban ini agar seluruh kecamatan menjadi tertata dan asri. Kita imbau tidak memasang apapun di pohon-pohon, tiang-tiang listrik,” ujar Yadrison.
Yadrison menjelaskan terhadap spanduk-spanduk yang berkaitan dengan pemilu 2019 beberapa waktu lalu pihaknya sudah menertibakn dengan Bawaslu. Pihaknya pun juga sudah mengimbau kepada partai politik, jika masih ada yang dipasang difasum segera dibuka.
“Spanduk yang berkaitan dengan pemilu 2019 sudah ada aturannya dari KPU untuk dipasang di lokasi terntu. Jadi sudah ada titik-titik yang mana yang boleh dan mana yang tidak. Bagi yang dipasang di luar ketentuan yang ada silahkan dibuka,” kata Yadrison. (rgr)





