BERITA UTAMA

Dua Sekawan Embat Besi Rel Kereta Api, Diciduk saat Hendak Jual Hasil Curian

0
×

Dua Sekawan Embat Besi Rel Kereta Api, Diciduk saat Hendak Jual Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
PENCURI BESI— Pelaku Z dan B yang terlibat kasus pencurian besi rel kereta api ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membe­kuk dua pria saat hendak menjual besi bekas rel kereta api hasil pencurian di perlintasan BH 15 Petak Padang-Bukit Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecama­tan Lubuk Begalung, Jumat (6/10).

Saat ditangkap, kedua pelaku berinisial Z (39) dan B (40) dibuat tak berkutik dan tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, keduanya keda­patan membawa dua ba­tang besi rel kereta api hasil curian dengan meng­gu­nakan becak motor.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah mengatakan, penangka­pan terhadap kedua pelaku berkat adanya laporan dari pihak PT KAI terkait hilang­nya dua batang besi rel kereta api di kawasan Pam­pangan Nan XX.

Baca Juga  Payakumbuh Tuan Rumah Rakor Kepala Daerah se-Sumbar, Kado Terindah Riza Falepi, Bangun Kampus UNP di Payakumbuh

“Kejadian itu bermula ketika salah seorang pe­kerja melaporkan kepada atasannya bahwa pihak dua batang besi bekas rel kereta yang masing-ma­sing se­panjang 2 meter, hilang di perlintasan kereta api ka­wasan Pampangan Nan XX,” ungkap Kompol Dedy.

Setelah memastikan apa-apa saja yang berhasil di jarah oleh pelaku, se­lanjutnya dikatakan Kom­pol Dedy, pihak PT KAI melaporkan kejadian terse­but ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penye­lidikan.

“Tim melakukan patroli di sekitar Kecamatan Lu­buk Begalung. Alhasil, di­temukanlah kedua pelaku sedang membawa dua batang besi rel hasil curian memakai becak motor,” ujar Kompol Dedy.

Kompol Dedy menam­bahkan, keduanya pun lang­sung ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan bersama becak motor dan dua batang besi rel. Menu­rut pengakuanya, besi itu rencananya akan mereka jual ke pengepul besi tua.

Baca Juga  BK DPD RI Siap Kawal Marwah DPD RI, Pemilihan AKD DPD RI telah Sesuai Pancasila

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menga­man­kan barang bukti berupa dua batang besi rel kereta api yang masing-masing sepanjang 2 meter, serta satu becak motor yang digunakan untuk meng­angkut hasil curian ter­sebut,” katanya.

Kompol Dedy mene­gaskan, atas kasus pencu­rian tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pen­curian.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang dan siap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (cr2)