Oleh: Reviandi
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai memanas dan negara pun mulai turun dengan berbagai aturannya yang seperti tumpang tindih. Beragam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terus diproduksi untuk mengatur hal-hal yang berpotensi bermasalah di tingkat bawah. Meski kadang aturan yang terbit juga tak jelas dan tak membantu apa-apa.
Teranyar ada Kementerian Agama (Kemenag) pula yang mengeluarkan aturan politik terkait soal keagamaan. Pastinya yang diatur ya umat Islam dalam menghadapi kontestasi politik. Karena di Indonesia Islam adalah agama yang dianut mayoritas warga negara. Meski aturan yang keluar hari ini, kemungkinan akan kembali menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Ada larangan menyampaikan ceramah yang mengandung provokasi serta kampanye politik praktis. Memang, ini aturan yang terkesan agak sedikit dipaksakan mengingat hal ini juga sudah banyak diatur oleh PKPU dan aturan lainnya.
Adapun poin utama aturan yang sudah bisa dilihat di situs resmi Kemenag itu adalah, “Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.”
Poin lainnya mengatur materi ceramah keagamaan tak boleh bermuatan kampanye politik. Edaran itu juga memuat larangan penyampaian ceramah yang mengandung provokasi kepada masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi.
Salah satu bunyi surat edaran angka 2 poin f dan g adalah,”Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; Tidak bermuatan kampanye politik praktis,”
Selain itu, Kemenag mengimbau materi ceramah harus mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. Kemenag juga meminta supaya materi ceramah tak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan. “Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian,” bunyi pedoman ceramah angka 2 poin e.
Selain pedoman terkait materi ceramah, edaran Kemenag turut mengatur para penceramah supaya memiliki empat aspek. Di antaranya penceramah memiliki pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat, sikap toleransi, sikap santun dan keteladanan serta memiliki wawasan kebangsaan.
Dalam edaran ini diatur terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan akan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan.
Pemantauan dan pelaporan dilakukan secara berkala oleh pihak Kementerian Agama di tingkat wilayah, kabupaten dan KUA.
















