TAN MALAKA, METRO–Ratusan iklan-iklan yang ditancapkan di pohon-pohon pelindung sepanjang jalan di Kota Padang, ditertibkan petugas Satpol-PP Padang. Tidak hanya di pohon, iklan-iklan yang dipasang di tiang listrik ikut dibersihkan, Kamis (5/10).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa lokasi-lokasi yang ditertibkan ini sebeÂlumÂnya juga sudah dilaÂkukan penertiban. “PaÂdahal baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi kita daÂpati. Namun, sekarang suÂdah banyak kembali yang terpasang di pohon. Ada laporan dari masyarakat bahwa pohon kembali menÂjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasangÂkan iklan,” ujar Rozaldi RosÂman.
Dijelaskan Rozaldi, pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain membuat keindahan wajah kota terganggu, iklan yang ditancapkan ke pohon juga berdampak pada pertumbuhan pohon dan bisa menÂÂjadi bencana bagi pengÂguna jalan nantinya.
