TAN MALAKA, METRO–Ratusan iklan-iklan yang ditancapkan di pohon-pohon pelindung sepanjang jalan di Kota Padang, ditertibkan petugas Satpol-PP Padang. Tidak hanya di pohon, iklan-iklan yang dipasang di tiang listrik ikut dibersihkan, Kamis (5/10).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa lokasi-lokasi yang ditertibkan ini sebelumnya juga sudah dilakukan penertiban. “Padahal baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi kita dapati. Namun, sekarang sudah banyak kembali yang terpasang di pohon. Ada laporan dari masyarakat bahwa pohon kembali menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasangkan iklan,” ujar Rozaldi Rosman.
Dijelaskan Rozaldi, pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain membuat keindahan wajah kota terganggu, iklan yang ditancapkan ke pohon juga berdampak pada pertumbuhan pohon dan bisa menjadi bencana bagi pengguna jalan nantinya.
“Jika pohon mati dan patah menimpa warga pengguna jalan,” terangnya.
Dia berharap, masyarakat serta pengusaha yang akan memasang iklan apa saja, agar tidak memasangnya di pohon dan tiang listrik atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan untuk itu.
“Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang di peruntukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan trantibum nantinya di Kota Padang, mari bersama kita jaga wajah kota padang akar tetap terlihat indah, bersih dan rapi,” harapnya. (cr2)






