POLITIKA

Bawaslu Bukittinggi Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu

0
×

Bawaslu Bukittinggi Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu

Sebarkan artikel ini
DEKLARASI— Bawaslu Bukittinggi mendeklarasikan Kampung Pengawas Pemilu di pelataran taman Jam Gadang, Rabu (4/10).

BUKITTINGGI, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukitinggi mendeklarasikan Kampung Pengawas Pemilu di pelataran taman Jam Gadang, Rabu (4/10).

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan partisipatif sebagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran Pemilu.

“Dengan membentuk Kampung Pengawasan di Kelurahan Benteng Pasar Atas, Insya Allah dapat meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu,”ujar Ruzi Haryadi.

Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten/kota memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten kota terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

“Tugas Bawaslu Kabupaten kota itu sesuai sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”kata Ruzi Haryadi usai.

Sementara itu, Heldo Aura sebagai narasumber di acara tersebut mengangkat judul dalam presentasinya yakni, “Esensi Partisipasi Pengawasan Masyarakat Pemilih pada Pemilu 2024” menyampaikan, salah satu batuk partisipasi masyarakatyang paling penting adalah partisipasi dalam pemilu.

Menurut Heldo, partisipasi dalam pemilu merupakan bagian dari hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Keikutsertaan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu juga menjadi bagian dari hak warga negara mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945,”paparnya.

Disampaikan Heldo, sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi, penyediaan ruang partisipasi dalam setiap tahapan pemilu tak terhindarkan.

Bahkan tambah Heldo, sesuai mandat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, hak tersebut juga mesti dimajukan melalui proses legislasi maupun pelaksanaan agenda pemerintahan, khususnya penyelenggaraan pemilu.

“Aspek partisipasi masyarakat menentukan suatu proses dan hasil pemilu. Lewat peran serta mereka, masyarakat turut pula berkontribusi bagi legitimasi terhadap segenap tahapan pemilu. Tidaklah mungkin untuk mengupayakan suatu pemilu yang bebas dan adil tanpa partisipasi masyarakat,”tegasnya. (pry)