BERITA UTAMA

Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Mesin Kakao, Kabid Dinas PMPTP Padangpariaman Ditahan Jaksa

0
×

Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Mesin Kakao, Kabid Dinas PMPTP Padangpariaman Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
DITAHAN JAKSA— Kabid Dinas PMPTP Padangpariaman, ZR yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin kakao resmi ditahan Kejari Pariaman.

PDG.PARIAMAN, METRO–Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (PMPTP) Kabupaten Padangpariaman, berinisial ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Keca­matan 2×11 Kayu Tanam.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ZR yang merupakan pejabat eselon 3 ini juga sudah resmi ditahan oleh Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Pariaman, pada Senin (2/10). Selain ZR, dalam kasus korupsi itu, pihak rekanan berinisial JS sudah terlebih dahulu ditahan.

Kasi Intel Kejari Pariaman, Safarman membenarkan pihaknya telah me­na­han ZR terkait kasus korupsi pengadaan mesin kakao di sentra IKM di Kayu Taman pada 2021. Pasalnya, berdasarkan pe­ng­­hitungan Badan Pe­me­riksa Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), ke­ru­gian negara yang ditimbulkan Rp542 juta.

“Kerugian tersebut mun­cul karena ZR memutuskan membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao, namun mesin yang dibeli melalui rekanan tidak kunjung tiba. Sebelumnya rekanan pengadaan yang berinisial JS sudah ditahan pada Rabu (27/9). Hingga saat ini su­dah dua tersangka,” tegas Safarman, Selasa (3/10).

Baca Juga  22 Juta Orang Serbu MK? Polri: Logika Berpikirnya tak Sampai

Safarman menuturkan, ZR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan sejak kasus ini ditangani Kejari tahun 2022, sehingga pihaknya yang sudah men­dapatkan alat bukti, me­naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Dalam kasus ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berasal dari dinas terkait, rekanan penyedia pengadaan mesin dan sejumlah orang yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pada pengadaan me­sin kakao untuk IKM ini, tersangka berstatus sebagai PPK,” jelasnya.

Ditambahkan Safarman, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Pariaman. Pihaknya akan me­la­kukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

“Keduanya kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya. Kami masih mendalami kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya yang terlibat dalam korupsi pengadaan mesin kakao tersebut,” ungkap Safarman.

Baca Juga  Mahyeldi, Sosok "Bajangguik" yang Dikagumi Semua

Safarman menjelaskan, kasus ini bermula saat Dinas PMPTP memiliki kegiatan pengadaan 5 mesin kakao di sentra IKM coklat di Malibo Anai Pa­da­ng­Pariaman tahun 2021. Da­lam perealisasiannya, dilakukan pelelangan untuk pengadaan mesin ter­se­but. Pemenang lelang pe­nyedia mesin merupakan JS wiraswasta asal Jawa Barat.

“Pascapelelangan, sam­pai waktu yang dibubuhkan dikontrak perjanjian pihak rekanan tidak memenuhi prestasinya (mesin tidak datang). Lalu, kontrak diputus, sedangkan JS sudah menerima uang mu­ka atas penyediaan mesin tersebut. Jadi, uang muka itu menyebabkan kerugian negara dan menjadi pijakan kami dalam mengusut persoalan ini,” terang Safarman.

Safarman menegaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)