PDG.PARIAMAN, METRO–Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (PMPTP) Kabupaten Padangpariaman, berinisial ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ZR yang merupakan pejabat eselon 3 ini juga sudah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, pada Senin (2/10). Selain ZR, dalam kasus korupsi itu, pihak rekanan berinisial JS sudah terlebih dahulu ditahan.
Kasi Intel Kejari Pariaman, Safarman membenarkan pihaknya telah menahan ZR terkait kasus korupsi pengadaan mesin kakao di sentra IKM di Kayu Taman pada 2021. Pasalnya, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan Rp542 juta.
“Kerugian tersebut muncul karena ZR memutuskan membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao, namun mesin yang dibeli melalui rekanan tidak kunjung tiba. Sebelumnya rekanan pengadaan yang berinisial JS sudah ditahan pada Rabu (27/9). Hingga saat ini sudah dua tersangka,” tegas Safarman, Selasa (3/10).
Safarman menuturkan, ZR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan sejak kasus ini ditangani Kejari tahun 2022, sehingga pihaknya yang sudah mendapatkan alat bukti, menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam kasus ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berasal dari dinas terkait, rekanan penyedia pengadaan mesin dan sejumlah orang yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pada pengadaan mesin kakao untuk IKM ini, tersangka berstatus sebagai PPK,” jelasnya.
Ditambahkan Safarman, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Pariaman. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini.
“Keduanya kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya. Kami masih mendalami kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya yang terlibat dalam korupsi pengadaan mesin kakao tersebut,” ungkap Safarman.
Safarman menjelaskan, kasus ini bermula saat Dinas PMPTP memiliki kegiatan pengadaan 5 mesin kakao di sentra IKM coklat di Malibo Anai PadangPariaman tahun 2021. Dalam perealisasiannya, dilakukan pelelangan untuk pengadaan mesin tersebut. Pemenang lelang penyedia mesin merupakan JS wiraswasta asal Jawa Barat.
“Pascapelelangan, sampai waktu yang dibubuhkan dikontrak perjanjian pihak rekanan tidak memenuhi prestasinya (mesin tidak datang). Lalu, kontrak diputus, sedangkan JS sudah menerima uang muka atas penyediaan mesin tersebut. Jadi, uang muka itu menyebabkan kerugian negara dan menjadi pijakan kami dalam mengusut persoalan ini,” terang Safarman.
Safarman menegaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)






