BERITA UTAMA

Direktur BUMNag Terjerat Kasus Korupsi, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

2
×

Direktur BUMNag Terjerat Kasus Korupsi, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
DIGIRING— Direktur BUMNag Banjar Sakato, PN (60) yang menjadi tersangka korupsi digiring petugas Kejari Payakumbuh untuk ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetap­kan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, periode 2018-2021.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Direktur BUMNag berinisial PN (60), juga ditahan setelah dirinya datang memenuhi pang­gilan Kejari Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/10) pukul 10.00 WIB hingga pu­kul 17.00 WIB.

Selesai diperiksa, PN keluar dari ruang pemeriksaan Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh di lantai II menggunaan baju oranye yang bertuliskan tahanan dengan kedua tangannya diborgol. PN pun langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Payakumbuh. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya Setia Budi dan karib kerabatnya.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan, dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat, dalam kasus korupsi penyertaan modal dari APB Nagari yang diterima BUMNag Banjar Sakato, menimbulkan kerugian negara Rp 441 juta lebih.

Baca Juga  Seorang Pria Hilang Tenggelam di Pantai Padang, Pakaiannya Tertinggal di Batu Grib

“Benar, hari ini kita menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penyertaan modal Nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan periode 2018-2021,” kata Suwarsono.

Suwarsono menuturkan, tersangka PN menjabat sebagai Diketur BUMNag Banjar Sakato yang mana bergerak dalam da­lam usaha penggemukan sapi. Namun, bangu­nan atau kandang sapi yang dibangun di atas tanah bukan milik nagari.  di milik tanah nagari sehingga ti­dak sesuai AD/ART BUMNag.

“PN sebelumnya juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh. Bahkan sebelum penetapan PN sebagai tersangka, kami sudah memeriksa 25 orang saksi-saksi terkait. Sehingga diperoleh alat bukti yang kuat dan ditetapkanlanh PN sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Suwarsono.

Sementara, Kasi Pidana Khusus, Saud Berhard Damanik menambahkan, korupsi dilakukan oleh PN terkait dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) itu berasal dari APB Nagari Banja Loweh selama kurun waktu empat tahun anggaran.

Baca Juga  Saat Korban Kencing, Panji Embat iPhone di Warung Kopi

“Tersangka PN kami tahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 2,3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.

Kuasa hukum tersangka PN, Setia Budi, membenarkan jika kliennya usai diperiksa selama beberapa jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh. Dia menyebut, akan mengajukan permohonan penangguhan penahan kepada kejaksaan negeri Payakumbuh sebagai hak tersangka.

“Memang sebagai hak tersangka kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Payakumbuh. Kita juga berharap kepada penyidik untuk membong­kar kasus ini dan menetapkan tersangka lain jika masih ada. Kami berharap klien kita ini lebih terbuka lagi,” ucap Setia Budi, kepada wartawan. (uus)