METRO PADANG

Melanggar Perda, APK Caleg Kembali Ditertibkan

0
×

Melanggar Perda, APK Caleg Kembali Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
NANGGALO, METRO – Satpol PP Kota Padang terus gencar menertibkan reklame atau alat peraga kampanye (APK) dari para calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di tempat yang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda). Sabtu (2/2) siang, pasukan penegak Perda ini melakukan penyisiran ke dua kawasan, Kecamatan Kototangah dan Kecamatan Nanggalo.
Dalam penyisiran tersebut, personel yang berjumlah 60 orang dibagi ke dalam dua tim. Tim satu dikerahkan ke Kecamatan Kototangah dan tim dua ke Kecamatan Nanggalo. Dalam aksi ini, ratusan spanduk reklame produk dan APK caleg yang ditempel di tiang listrik serta pohon, berhasil dicopot dan selanjutnya diamankan ke ke Mako Satpol PP Padang.
“Hal tersebut terpaksa kita lakukan karena jelas melanggar Perda Nomor11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terlebih juga membuat pemandangan yang tidak bagus dan merusak keindahan kota,” ujar Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman.
Erios pun menegaskan, pihaknya akan terus intens melakukan penegakan Perda tersebut ke depan.
“Kita akan melakukan penertiban menyeluruh di 11 kecamatan di Kota Padang. Sehingga kota ini benar-benar senantiasa terlihat bersih, tertib dan tertata dengan baik,” tandasnya. (tin)