METRO PADANG

Sembarangan Parkir di Wilayah KTL, Mobil Digembosi

0
×

Sembarangan Parkir di Wilayah KTL, Mobil Digembosi

Sebarkan artikel ini
BAN DIGEMBOSI— Petugas Dishub Kota Padang melakukan penggembosan terhadap ban mobil milik seorang pengendara, karena parkir di bawah rambu dilarang parkir, di depan kantor Imigrasi, jalan Khatib Sulaiman, Senin (2/10)

KHATIB, METRO —Meski sudah sering dilakukan sosia­li­sasi dan razia kepada pengendara terkait la­rangan parkir di atas trotoar dan di ba­dan jalan kawasan tertib lalulintas (KTL), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang masih saja menemukan adanya masyarakat atau pengendara yang mem­bandel dengan memarkirkan ken­daraan di atas fasilitas umum terse­but.

Sebagai langkah tegas, sejumlah ban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan ter­pak­sa digembosi petugas, Senin (2/10). Satu unit mobil yang parkir di jalan Khatib Sulaiman, mendapat tin­dakan tegas karena parkir di bawah rambu dilarang parkir.

Petugas menggembosi mobil yang melanggar atu­ran Perwako Padang ter­sebut. Pantauan POSME­TRO di lapangan, mobil berwarna merah tersebut parkir tepat di bahu jalan, di depan kantor Imigrasi, dengan kondisi yang diting­gal­kan pemiliknya.

Hingga beberapa saat petugas Dishub menunggu dan sudah siap dengan mobil penderek, tetapi pe­milik mobil tidak kunjung datang. Staf di Bidang Ope­rasional Dishub Kota Pa­dang, Syofrizal M, di lokasi mengatakan, petugas be­lum melakukan tindakan penderekan terhadap mo­bil tersebut dengan alasan menunggu pemilik datang.

“Kita belum melakukan tindakan tegas dengan menderek mobil ini, karena pemiliknya belum datang ke lokasi. Petugas masih menunggu pemilik kendaraan datang,” kata Syofrizal.

Lanjutnya, saat ini petugas baru mendapati satu unit mobil yang melakukan pelanggaran, dan melakukan penggembosan terhadap ban-ban mobil ter­sebut sebagai bentuk tindakan yang diberikan petugas.

“Razia ini adalah agenda rutin di sepanjang jalan khatib Sulaiman baik kiri maupun kanan, mobil yang terparkir tidak pada tempatnya atau di tempat rambu-rambu larangan jadi akan kita tindak sesuai dengan aturan Perwako Padang,” tegasnya.

Dia menambahkan se­pan­jang jalan Khatib Sulaiman tidak dibenarkan untuk parkir, baik di ruas kiri maupun ruas kanan jalan karena dapat menye­bab­kan kemacetan dan ke­celakaan. (cr2)