BERITA UTAMA

Tangkap Kurir Narkoba, 20 Kg Ganja Gagal Beredar, Dibawa dari Sumut, Dijual di Sijunjung

1
×

Tangkap Kurir Narkoba, 20 Kg Ganja Gagal Beredar, Dibawa dari Sumut, Dijual di Sijunjung

Sebarkan artikel ini
KURIR GANJA— Pelaku RE (27) yang kedapatan membawa 20 Kg gaja ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Tak sadar aksinya sudah terendus oleh Polisi, seorang kurir narkoba yang hendak menyelundupkan ganja berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung di tepi jalan umum Jorong Batu Balang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Minggu pagi (1/10).

Pelaku yang diketahui berinisial RE (27), warga Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar ini ditangkap setelah Polisi menghadang mobil Toyota Avanza yang dikendarainya. Saat digeledah, Polisi menemukan karung yang berisi empat paket besar daun ganja kering dengan berat sekitar 20 Kilogram.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatresnarkoba Iptu Awal Rama dan Kasi Humas AKP Taufik menjelaskan, ba­rang bukti 20 Kg ganja yang diselundupkan oleh pelaku RE tersebut akan diedarkan pelaku di wilayah Muaro Sijunjung.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pe­nyelidikan di lapangan terkait transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Sijunjung. Dari pe­nyelidikan itu, kami mendapat informasi akan ada masuk ganja dari Sumatra Utara (Sumut) dengan jumlah yang cukup banyak ke Sijunjung,” jelas Iptu Awal Rama.

Setelah mendapat informasi itu, dikatakan Iptu Awal Rama, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap kendaraan dari luar Sijinjung. Alhasil, setelah semalaman mengintai, pada Minggu pagi pihaknya melihat mobil oyota Avanza warna hitam dengan BA 1810 EA yang menjadi target.

“Kami langsung mela­kukan penghadangan terhadap mobil tersebut dan langsung mengamankan sopirnya. Disaksikan warga setempat, kami meng­ge­ledah isi mobil dan menemukan satu karung yang saat dibuka ternyata isinya ganja,” ujar Iptu Awal Rama.

Iptu Awal Rama menuturkan, ganja yang ditemukan dalam mobil yang dikemudikan pelaku, berupa empat paket besar dengan berat keseluruhan mencapai 20 Kg. Setiap paketnya dikemas seperti balok-ba­lok besar dan dilakban warna coklat.

“Barang bukti yang ditemukan tim kali ini cukup banyak yaitu sebesar 20 kg, berikut satu unit handphone dan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan BA 1810 EA yang digunakan pelaku,” terangnya.

Hasil interogasi, ditegaskan Iptu Awal Rama, ganja seberat 20 Kg tersebut diperoleh pelaku RE dengan cara menjemputnya menggunakan mobil dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.

“Pengakuan pelaku ba­rang ini dibawa dari Provinsi Sumut, dia mengaku hanya sebagai kurir. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Wilkum Polres Sijunjung,” ungkapnya.

Hingga kini, dikatakan Iptu Awal Rama, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan pelaku lainnya selaku pemesan barang haram ter­sebut.

“Wilayah kita ini menjadi target mereka untuk mengedarkan ganja. Namun terkait siapa yang memesan, masih kita selidiki lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Ma­polres Sijunjung untuk pro­ses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ndo)