PARIWARA

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui

0
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui

Sebarkan artikel ini
Salam Kompak--Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Padang Syafrial Kani Salam Kompak sambill memperlihatkan nota Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Disetujui.

Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda No.18 Ta­hun 2023.

Pengesahan itu ditandai dengan penandata­ngan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen di dalam Rapat Paripurna dengan agenda terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pa­dang, Jumat (29/9).

Sebelum itu didahului dengan penyampaian 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang yang menyetujui Ranperda tersebut.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pa­dang Syafrial Kani itu, selain diikuti para Wakil Ketua serta Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dan Anggota DPRD Pa­dang, juga diikuti unsur Forkopimda, Sekda Andree Algamar beserta kepala OPD terkait di ling­kup Pemko Padang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan ap­resiasi dan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan untuk Ranperda tentang PDRD tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami me­ngucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padang, khu­susnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksa­nakan pembahasan dan menanggapi Ranperda ini,” ucap Wali Kota.

Baca Juga  PT.Multikon Jagad Perkasa Ikut Berkontribusi Bangun Pessel

Menurut Wako Hendri Septa, pajak daerah dan retribusi daerah pada ha­kikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keua­ngan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Ranperda ini jelasnya, pajak daerah yang merupakan kewe­nangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Pe­rolehan Hak Ataa Tanah dan Bangunan, Pajak Ba­rang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Jenis pajak baru op­sen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang,” tambahnya.

Sementara, untuk retri­busi daerah sesuai Perda Kota Padang No.18 itu papar Wali Kota, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.

“Antara lain yakni Retri­busi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Baca Juga  Pemko Bukittinggi Terima Penghargaan Kota Ketahanan Pangan

Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek,” papar pemimpin Kota Pa­dang itu.

Ketua DPRD Kota Pa­dang Syafrial Kani menyebut persetujuan APBD-P Kota Padang TA 2023 ini telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama TAPD Kota Kota Padang.

“Alhamdulillah, Ranperda APBD-P TA 2023 telah kita sepakati menjadi Perda. Kita tentu berha­rap, APBD-P tersebut be­tul-betul digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Pa­dang dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, Zulhardi Zakaria Latif mengatakan pembahasan bersama dilakukan dengan Tim TAPD kota Padang.

Berdasarkan pemba­hasan tersebut, terdapat penambahan defisit anggaran sebesar Rp59,80 miliar dari APBD murni yang semula Rp8,35 miliar menjadi sebesar Rp 68,15 miliar pada APBD Perubahan.

Selain itu, adanya pe­nurunan pendapatan se­besar Rp155,52 miliar rupiah yang berasal dari penurunan pendapatan asli daerah Rp198,74 mi­liar rupiah dan penambahan pendapatan transfer sebesar Rp42,92 miliar.

Sebagaimana diketahui, pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD. (*)