AGAM/BUKITTINGGI

DPRD dan Pemkab Agam Teken Ranperda APBD-P 2023 Rp1,55 Triliun

2
×

DPRD dan Pemkab Agam Teken Ranperda APBD-P 2023 Rp1,55 Triliun

Sebarkan artikel ini
TANDATANGAN— DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam mengesahkan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,55 triliun lebih dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, Dr Novi Irwan serta dihadiri Bupati Agam Dr Andri Warman, Jumat (29/9) di aula utama DPRD Agam.

AGAM, METRO–DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam me­ngesahkan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,55 triliun lebih. Pengesahan dilakukan da­lam paripurna yang dipim­pin oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, Dr Novi Irwan serta dihadiri Bupati Agam Dr Andri Warman, Jumat (29/9) di aula utama DPRD setempat.

Sebelum pengesahan Ranperda APBD perubahan, dilakukan penyampaian pen­dapat akhir dari masing-masing fraksi. Diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PBB Hanura Berkarya. Turut dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Suharman, Marga Indra Putra, S.Pd dan Irfan Amran, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Terkait perubahan APBD 2023 itu, Bupati Agam Andri Warman mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pimpinan serta anggota DPRD, yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2023. “Alhamdulillah kita dapat melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga  Moral dan Akhlak, Sensor Mandiri Hadapi Perkembangan Digitalisasi

Selanjutnya, jelas bupati, rancangan Perda yang su­dah disepakati ini akan dievaluasi oleh Gubernur Su­matera Barat sebelum dite­tapkan menjadi peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan program kegiatan Pemkab Agam.

Ia menyebut, pemba­hasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD, serta OPD, dan stakeholder terkait.

Hal ini disebabkan kondisi APBD 2023 mengalami defisit murni yang cukup besar, disisi lain pada 2023 i­niada kebijakan baru dari pemerintah, yaitu berupa Da­na Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggu­naannya.

Baca Juga  Nakes Positif, Puskesmas Manggopoh Ditutup

Ia melanjutkan, dalam penyusunan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2023, Pemkab Agam bersama DPRD telah mela­kukan efisiensi sesuai de­ngan tingkat kebutuhan belanja OPD dan melakukan rasionalisasi belanja. (pry)