POLIKATA

7 Kepala Daerah di Sumbar Jomlo

0
×

7 Kepala Daerah di Sumbar Jomlo

Sebarkan artikel ini

Oleh: Reviandi

Wali Kota Padang Hendri Septa seperti terlepas dari beban saat Ekos Albar resmi dilantik menjadi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi 9 Mei 2023. Sejak Mahyeldi jadi Gubernur 25 Februari 2021, dia resmi menyandang status ‘jomlo’ kepala daerah. Mahyeldi sebelumnya adalah Wali Kota Padang dan Hendri wakilnya.

Selama hampir dua tahun, Hendri Septa harus memimpin kota yang punya penduduk sekitar 1 juta sendirian. Meski pernah jadi anggota DPRD Padang 2009-2014, Hendri belum semumpuni Mahyeldi yang sudah satu periode jadi Wawako dan satu periode Wali Kota. Hendri banyak menjadi target ‘bullyan’ di berbagai media dan disebut Wako jomlo, karena tak kunjung punya wakil pascadilantik jadi Wali Kota 7 April 2021.

Polemik Hendri Septa ini sempat melebar kemana-mana, apalagi Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga sempat berkomentar soal belum adanya Wawako. Apalagi proses pemilihan calon Wawako di DPRD Padang juga berlarut-larut sampai akhirnya memunculkan Ekos Albar dari PAN dan Hendri Gunawan dari PKS ke pemilihan DPRD. Ekos menang telak, mendapatkan 36 suara dan Hendri hanya 9. Diketahui, kursi PKS di DPRD Padang pas 9.

Soal jomlo, Hendri Septa sudah aman. Namun, apa sebenarnya arti jomlo. Dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, ada tiga arti jomlo. Pertama, berarti gadis tua. Kedua memiliki arti pria atau wanita yang belum memiliki pasangan hidup. Terakhir, jomlo mengandung arti tidak ada pasangan. Lalu, siapa lagi yang belum berpasangan kepala daerah di Sumbar?

Satu lagi kepala daerah yang sedang tidak berpasangan adalah Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Berbeda dengan Hendri Septa, Sutan Riska kehilangan Wakil Bupati Dharmasraya Dasril Panin Datuk Labuan yang meninggal 13 Februari 2022 pada usia 74 tahun. Sampai hari ini, belum ada Wakil Bupati pengganti, meski masa jabatan Sutan Riska akan berakhir Desember 2024.

Hebatnya, tak seperti Hendri Septa yang sering dikritik tanpa wakil, Sutan lebih adem dan anteng. Tak terlalu banyak yang mengingatkan akan kejom­loan­nya. Mungkin karena ini adalah periode keduanya, dan dinilai sangat dekat dengan pemerintah pusat, SR tak butuh Wakil Bupati. Apalagi dia adalah Ketua Umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).

Meski seharusnya, sebagai ‘bos’ APKASI, Sutan Riska harus memberikan contoh yang baik kepada anggotanya. SesuaiPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang ditandatangani Presiden Jokowi 12 April 2018 telah mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut PP ini, pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah pengganti dilakukan jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Jika dilihat waktu meninggalnya Wabup Dharmasraya, itu masih jauh dari sisa jabatan 1,5 tahun. Namun kalau saat ini, sisa masa jabatan SR tinggal 15 bulan lagi. Jadi, apakah masih dilanjutkan atau tidak, belum ada gambaran.

Dari informasi yang didapat dari berbagai sumber di Dharmasraya, sebenarnya pengajuan calon wakil Bupati belum dilakukan karena koalisi SR-Dt Labuan terlalu gemuk. Saat Pilkada 2020, pasangan ini diusung koalisi PDI Perjuangan,  Golkar, Demokrat, Hanura dan PKB. Selain itu juga didukung PPP dan Gelora. Mungkin inilah yang membuat lamanya proses, berbeda dengan Mahyeldi-Hendri yang hanya diusung PKS-PAN.

Selain itu, meski SR adalah kader PDIP, tak semua kader di DPRD ‘manut’ kepadanya dan cenderung masih memperdebatkan siapa yang akan dicalonkan sebagai wakil Bupati. Setidaknya, ada beberapa nama yang mengapung, tapi belum ada kesepakatan, siapa yang akan dimajukan ke DPRD Dharmasraya untuk dipilih di paripurna. Yang jelas, waktu sudah mepet, atau bahkan sudah terlambat memilih Wabup pengganti. SR kemungkinan besar mengakiri masa jabatannya sendiri.

Selain Sutan Riska, setidaknya masih ada enam kepala daerah di Sumbar yang sekarang juga bekerja sendirian dengan dua alasan. Pertama karena masa jabatan kepala daerah definitif yang sudah berakhir, lalu digantikan Penjabat (Pj) kepala daerah. Kedua mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. UU mengatur, kepala daerah yang mengikuti Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu.

Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak juga bekerja sendiri sejak dilantik Gubernur 24 Mei 2023. Dia adalah Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilantik menggantikan Pj Bupati sebelumnya Martinus Dahlan yang bertugas sejak 22 Mei 2022. Dalam dua tahun setelah Bupati Yudas Sabaggalet mengakhir masa jabatannya, Mentawai sudah punya dua Pj Bupati yang bekerja sendiri.

Yudas Sabaggalet dikenal sebagai politisi PDIP yang menjadi Bupati Kepulauan Mentawai dua periode yakni 2011–2016 dan 2017–2022. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kepulauan Mentawai periode 2006–2011 mendampingi Bupati Edison Saleleubaja. Kini, Yudas sedang mencoba peruntungan menjadi calon anggota DPRD Sumbar dari Dapil VIII (Kepualauan Mentawai dan Pessel).

Kepala daerah jomlo lainnya adalah Pj Wali Kota Sawahlunto Zefnihan. Dilantik 21 September 2023 oleh Gubernur Sumbar setelah berakhirnya masa jabatan Wako-Wawako Deri Asta-Zohirin Sayuti. Menariknya, Zefnihan bukanlah pejabat Pemprov Sumbar atau Kementerian, tapi Sekretaris Daerah di Kabupaten Sijunjung. Dia juga pernah bertugas di Pesisir Selatan.

Terakhir, Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman Rizal yang baru dilantik 29 September 2023. Jasman adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan. Dia menggantikan Rida Ananda yang sejak  23 September 2022 diangkat menjadi Pj Wali Kota Payakumbuh menggantikan Riza Falepi yang habis masa jabatannya selama dua periode. Rida Ananda adalah Sekdako Payakumbuh.

Satu lagi yang akan menyusul adalah jabatan Wako Pariaman Genius Umar yang habis 10 Oktober 2023 ini. Masih berlangsung tarik-ulur siapa yang akan menjadi Pj Wako. Sementara melihat aturannya, masa jabatan Wako Padang Hendri septa juga akan berakhir 31 Desember 2023, meski aslinya berakhir 13 Mei 2024. Saat ini, Hendri Septa dan para kepala daerah yang senasib di Indonesia sedang memperjuangkan masa jabatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Trio kepala daerah jomlo lainnya sebenarnya masih dalam proses. Karena tahapan Pemilu masih diumumkannya daftar Caleg sementara (DCS). Kemungkinan besar, resminya para kepala daerah ini mundur adalah setelah keluarnya DCS medio Oktober-November 2023.

Mereka yang akan jomlo itu Bupati Agam Andriwarman yang ditinggalkan Wakil Bupati Irwan Fikri. Irwan telah muncul namanya dalam DCS sebagai Bacaleg DPRD Sumbar dari Dapil III (Agam dan Bukittinggi). Bupati Pessel Rusmayul Anwar yang ditinggal Wabup Rudi Hariansyah yang maju ke DPR RI dari PAN Dapil Sumbar I. Brbeda, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS yang akan ditinggal Bupati Benny Utama maju ke DPR RI dari Partai Golkar Dapil Sumbar II.

Artinya, dalam waktu dekat bisa ada 7 atau 8 kepala daerah di Sumbar akan bekerja sendiri dari 19 Kabupaten Kota dan 1 provinsi. Semoga mereka bisa bekerja lebih baik, karena bisa menentukan sikap sendiri. Berbeda dengan calon yang masih lengkap, harus berdialog dulu. Atau main kucing-kucingan, kalau tidak ya perang terbuka. Wakil kepala daerah tidak akan mendapatkan apa-apa, kerena semua diborong oleh kepala daerah dan koleganya.

Mari kita kutip kembali apa yang pernah disampaikan Presiden Soekarno. “Janganlah kita lupakan demi tujuan kita, bahwa para pemimpin berasal dari rakyat, dan bukan berada atas rakyat.” Kalau semua pemimpin kita seperti ini, mau berpasangan atau jomlo, mereka akan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di atas pribadi. (Wartawan Utama)