METRO JUSTICIA

Dua Remaja Diamankan Terlibat Sabu

0
×

Dua Remaja Diamankan Terlibat Sabu

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ironisnya, ketiga pelaku masih berusia muda itu diamankan di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (2/2).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial “RAP” (21), “FAN” (20) dan “ASM” (21). Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari tim opsnal satres Narkoba Bukittinggi.
”Pada awalnya, kami bersama tim mendapat informasi terkait adanya warga yang memiliki Narkotika di kawasan ATTS itu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap RAP. Alhasil kami berhasil mengamankan RAP di pinggir jalan Oemar Gafar kelurahan ATTS, Guguak Panjang, sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Pradipta.
Setelah menangkap RAP, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tempat kejadian. Tim menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang berada di pinggir jalan di tempat tersangka berdiri. RAP pun mengakui, barang haram itu miliknya dan menjadi barang bukti atas penangkapannya.
”Setelah kita amankan, tim kami langsung melakukan pengembangan. Alhasil didapat informasi, adanya terangka lain, atas nama FAN, warga Birugo. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka. Saat itu, ASM, seorang warga Koto Dalam, Pulai Anak Aia, keluar dari rumah FAN. Ketika itu, ASM kita amankan dan dibawa masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itu, petugas mendapat FAN dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka,” ujar Pradipta.
Di hadapan saksi masyarakat setempat, saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 unit handpone android merek Samsung warna hitam dari dalam saku celana tersangka FAN. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka FAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kecil warna hitam yang berisikan 2 paket narkotika diduga jenis sabu  yang terbungkus plastik klip bening, 1 timbangan digital warna hitam, 1 Btuah Kaca Pirek yang berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kecil yang diruncingkan berada di dalam laci lemari baju tersangka.
”FAN dihadapan saksi-saksi mengakui barang itu miliknya. Kemudian FAN juga mengakui, narkoba jebis sabu itu, akan dijual oleh ASM,” jelas Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bukittinggi bersama sejumlah barang bukti (BB) itu. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (cr8)