PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2023.
Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan acara penetapan Ranperda Perubahan APBD Sumbar tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Senin (29/9).
Dalam kesepakatan bersama terhadap Perubahan APBD 2023 yang telah tandatangani secara umum dapat digambarkan bahwa total APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar RP 6,47 triliun terdiri dari: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 3,03 triliun rupiah lebih. 2. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp 3,42 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 15,18 miliar.
Kemudian, belanja daerah. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 6,74, triliun, Pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp 269,27 miliar, meliputi: 1. penerimaan pembiayaan sebesar Rp 289,27 miliar. 2. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 20 miliar lebih.
Ketua DPRD Sumbar Supardi, menyampaikan beberapa catatan penting dari hasil pembahasan tersebut: Pertama, manajemen pengelolaan keuangan daerah belum tertata sesuai dengan kaidah-kaidah tata pengelolaan keuangan daerah, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Kondisi ini dapat dilihat dari defisit murni yang diusulkan pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023 sebesar Rp. 637 M yang pada akhirnya dapat dibalancekan kembali, masih banyak realisasi kegiatan OPD yang rendah sampai September 2023 serta cukup banyak terjadi perbedaan data keuangan antara OPD dengan TAPD dan antar dokumen perencanaan anggaran daerah.
“Kondisi ini perlu segera dibenahi, agar dapat terwujud tata keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel di lingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat,” kata Supardi.
Kemudian, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan sistem dan data base semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi satu sama lainnya, agar perhitungan target pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih akurat, sistematis dan terukur.
Terakhir, dengan kondisi Perubahan APBD Tahun 2023 yang mengalami kontraksi yang cukup besar pada pelaksanaan program dan kegiatan, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan mereposisi kembali target-target kinerja program dan kegiatan termasuk target kinerja RPJMD yang menjadi tugas dan tanggung jawab OPD.
“TAPD juga perlu melihat kebijakan kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan ditindak lanjuti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024,” beber Supardi.
Supardi juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah memberikan persetujuannya terhadap Keputusan DPRD dan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Keputusan DPRD tersebut diberi Nomor : 17/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang didukung oleh seluruh OPD, BIRO, dan RSD, yang telah melakukan pembahasan, sehingga telah menyepakati dan menandatangani kesepakatan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Dalam proses menyusun perubahan APBD 2023 ini, pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan rasionalisasi terhadap anggaran belanja yang telah tertuang di dalam APBD 2023 yang lalu.
“Perlu kami ingatkan kepada seluruh kepala OPD, BIRO, dan RSD, bahwa dengan adanya rasionalisasi tersebut, saya ingatkan dan tugaskan kepada kepala OPD, untuk tetap dan selalu berusaha cerdas, keras, dan tuntas,” pungkasnya.(hsb)






