METRO PADANG

TikTok Shop cs Dilarang Jualan, Andre Rosiade Ingatkan soal Regulasi Adil

0
×

TikTok Shop cs Dilarang Jualan, Andre Rosiade Ingatkan soal Regulasi Adil

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meng­ingat­kan revisi Peraturan Men­teri Perdagangan (Per­men­dag) Nomor 50 Tahun 2020 harus adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Andre menyebut ada sekitar 6-7 juta pelaku usaha mikro kecil me­ne­ngah (UMKM) yang me­manfaatkan social commerce sebagai platform penjualan.

“Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan larangan ber­tran­saksi di media sosial adalah perlunya keadilan antara pemilik usaha kon­ven­sional dan pemilik usa­ha di ranah digital,” kata Andre, Rabu (27/9).

Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan. Sementara, kata An­dre, banyak pelaku UMKM media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter menjadi platform bisnis yang vital di samping untuk berinteraksi.

“Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya untuk mempromosikan pro­­duk dan layanan mereka, serta menjalankan tran­­saksi secara online. Ini juga harus dipikirkan seper­ti apa teknis terbaik da­lam proses kelanjutan transaksi jual belinya antara seller dan buyer jika hanya promosi saja yang diperboleh­kan,” kata ketua DPD Gerindra Sumbar ini.

Andre mengatakan revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 akan merujuk pada izin social commerce yang bukan platform transaksi jual beli sehingga akan menciptakan sejumlah aturan turunan. Aturan pertama social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kedua social commerce harus memiliki izin sebagai e-Commerce.

Kemudian, aturan ketiga membatasi produk impor dengan memisahkan negative dan positive list. Lalu yang keempat perilaku barang impor dan dalam negeri harus sama. Artinya jika produk makanan harus ada sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik ha­rus memiliki standar.

“Serta aturan kelima adalah social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Lalu aturan terakhir adalah transaksi impor hanya boleh satu kali dengan minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta,” katanya.

Andre memandang atu­ran yang disusun tersebut penting mengingat da­lam akti­vitas perda­gangan di so­­cial com­mer­ce seperti TikTok Shop, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias cros­sborder. Pelaku usaha digital juga diprotes karena menawarkan harga yang sangat murah di social commerce. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri. Andre pun berharap aturan turunan dari revisi Permendag No.50 Tahun 2020 dapat membatasi aktivitas penjualan di social commerce yang banyak dikeluhkan pedagang konvensional.

“Dengan larangan berjualan dan bertransaksi, pengusaha akan lebih fo­kus pada kegiatan promosi. Ini dapat membantu mereka meningkatkan visibilitas dan kesadaran me­rek me­reka di media sosial. Selain itu dalam beberapa kasus, pengusaha dapat menghindari persaingan harga yang sering terjadi di media sosial. Mereka juga dapat lebih fokus pada nilai tambah produk atau layanan mereka daripada hanya mena­warkan harga yang lebih rendah,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM).

Meski begitu, Andre melihat masih ada beberapa aturan yang berpotensi tidak efektif karena melawan arus perkembangan teknologi. Ia menyebut social commerce memberikan pengalaman berbelanja tersendiri bagi konsu­men, dan bahkan memunculkan fenomena impulsive buying yang dapat menguntungkan pelaku usaha.

“Kelebihan dan ke­ku­rangan dari larangan berjualan dan bertransaksi di media sosial sangat bergantung pada jenis bisnis, pasar target, dan stra­tegi pemasaran yang diterapkan oleh pengusaha. Maka aturan-aturan yang jelas harus segera dibuat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andre meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang masif dengan adanya aturan baru mengenai social commerce itu agar tidak ada pelanggaran akibat ku­rangnya edukasi dan literasi pelaku usaha.

Anggota komisi di DPR yang salah satu tugas kerjanya terkait urusan perdagangan ini juga meminta pemerintah memberikan solusi terhadap pelaku usaha digital dengan adanya aturan baru itu. Apalagi, kata Andre, tak sedikit pelaku usaha yang mengandalkan sosial media dalam berjualan.

“Bisa saja pemerintah memberikan regulasi tentang mewajibkan kolaborasi social commerce dengan e-commerce sehingga akan memudahkan pelaku usaha digital dalam menjual ba­rang mereka,” ucapnya.

Andre juga meminta pemerintah untuk tidak lupa memberikan edukasi kepada pelaku usaha konvensional agar mulai memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi barang dagangannya. Dengan begitu, pelaku usaha konvensional di pasar atau toko tidak kalah dengan pelaku usaha digital.

“Ini akan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha baik digital dan konvensional, karena kita ketahui bersama per­kem­bangan teknologi ini ha­rus diimbangi dengan du­kungan Pemerintah, baik dari sisi regulasi hingga edukasi agar pelaku usaha memanfaatkan tek­nologi sebaik mungkin,” jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Men­dag) Zulkifli Hasan mengumumkan larangan medsos untuk transaksi jual beli. Larangan itu dibuat lewat revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Pe­rik­lanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Da­lam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan. (*)