METRO PADANG

Parkir di Bahu Jalan Kawasan Tertib Lalulintas, Dishub Tilang 4 Mobil, 1 Diderek

1
×

Parkir di Bahu Jalan Kawasan Tertib Lalulintas, Dishub Tilang 4 Mobil, 1 Diderek

Sebarkan artikel ini
DEREK MOBIL— Petugas Dishub Kota Padang melakukan penderekan satu unit mobil yang parkir di jalan Khatib Sulaiman, Selasa (26/9) pagi. Sebelumnya, petugas sudah memberi toleransi 10 menit untuk menunggu pemilik untuk memindahkan kendaraannya tersebut, namun tak kunjung datang.

KHATIB, METRO–Dinas Perhubungan Kota Padang menjaring sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan dan ditinggal pemiliknya, di jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Satu unit di antaranya di derek petugas, Selasa (26/9) pagi.

Kabid Keselamatan dan Opera­sional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan penertiban meru­pakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub dengan menyasar jalan-jalan protokol untuk mengantisipasi terjadi­nya kemacetan dan kecelakaan.

“Ada 5 kendaraan ditertibkan, 3 kendaraan di Khatib Sulai­man, 2 kendaraan lainnya di jalan Perintis Kemer­dekaan. Dari jumlah ter­sebut, 1 diantaranya di­derek petugas,” ungkap Mali­zar Ade, Selasa (26/9).

Dijelaskannya, pende­rekan dilakukan karena pemilik tidak kunjung datang. Sedangkan kenda­raan­nya yang diparkir di baju jalan tersebut, akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menderek mobil berwarna silver tersebut.

“Sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021, kami sudah memberi toleransi waktu selama 10 menit di lokasi sebelum dilakukan penderekan, namun pemilik kendaraan tidak kunjung datang untuk memindahkan parkir kendaraannya itu,” sebutnya.

Baca Juga  Amril Amin Kunjungi Mushala Al Mukhlisin

Selain itu, tindakan penilangan juga dilakukan kepada pemilik kendaraan yang datang dan selanjutnya diarahkan untuk memindahkan kendaraan yang terparkir di bahu jalan itu. “Kami melakukan tindakan penilangan dengan membawa surat-surat kendaraan ke kantor, serta yang bersangkutan juga dibuatkan surat perjanjian untuk tidak parkir sembarangan, tentunya dengan tindakan yang persuasif, katanya.

Sementara mengenai denda, untuk kendaraan kecil atau roda empat di­ke­nakan denda barcode se­besar Rp350.000. Sementara untuk kategori kenda­raan sedang hingga besar atau roda enam dan sejenisnya dikenakan denda sebesar Rp500.000

Menurutnya, jalur-jalur padat dan sibuk itu perlu ditertibkan karena banyak akses umum yang terganggu, terutama akses ke tempat kesehatan seperti di Rumah Sakit BMC.

“Banyak akses yang harus kita amankan seperti jalan menuju ke rumah sakit, karena agar pengguna jalan dapat cepat untuk melintasi, dan mendapatkan pertolongan medis,” ulasnya.

Katanya, dari bulan sebelumnya kasus pelanggaran pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan mengalami penurunan, meski demikian pihaknya akan selalu mengawasi jalan-jalan yang dirasa perlu.

Baca Juga  Kegiatan Car Free Day Dilarang Gunakan Pengeras Suara

“Selain dari KTL dan jalur sibuk tadi, kami juga menjaring truk yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan lintas Lu­beg-Indarung, karena di sana berdasarkan laporan dari masyarakat sering terjadi kecelakaan,” ulasnya.

“Kami juga bekerjasama dengan komunitas Pe­duli Keselamatan, jika ada laporan dari mereka bahwasanya banyak yang memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak di perbolehkan, maka akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Selain itu, Malizar juga mengimbau kepada ma­syarakat untuk mematuhi peraturan agar tidak memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, terutama di rambu-rambu larangan parkir. “Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi peraturan yang ada, tidak memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, ini adalah demi keselamatan dan demi kenyamanan pengguna jalan lainnya agar Kota Padang menjadi lebih tertib,” pungkasnya. (cr2)