BERITA UTAMA

Mantan Kepala DLH Padangpariaman Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Dihukum 6 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

1
×

Mantan Kepala DLH Padangpariaman Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Dihukum 6 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini
EKSEKUSI— Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padangpariaman, Yunisman yang duduk di kursi roda dieksekusi Kejari Pariaman ke Lapas Kelas II B Pariaman untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara.

PADANG, METRO —Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padangpariaman yang menjadi terpidana kasus korupsi dalam pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan Taman Kehati (Keanekaragaman Hayati) Kabupaten Padangpariaman, akhirnya dijeblos­kan ke penjara.

Senin (25/9), eks Kadis DLH bernama Yunisman mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Selanjutnya, Yunisman yang duduk di kursi  roda, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, Yunisman pun kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Pariaman untuk menjalani hukumannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pe­ne­rangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farouk Fahrozi. Ia mengatakan terpidana atas nama Yu­niswan merupakan eks Kepala DLH Kabupaten Pa­dangpariaman yang terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol ter­sebut sudah dieksekusi.

“Terpidana Yuniswan ini di eksekusi Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pa­riaman sekira pukul 13.00 WIB. Eksekusi terhadap Yunisman dilaksanakan atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkrah,” kata Farouk, Senin (25/9).

Farouk menyebutkan terpidana Yuniswan dieksekusi sebenarnya pada hari Jumat 22 September 2023, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir lantaran kurang sehat. Namun, terpidana akhir­nya datang ke Kejaksaan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

“Jadi pada hari ini (kemarin-red) terdakwa hadir dengan itikad baik untuk dilaksanakan eksekusi. Selanjutnya terdakwa melakukan test kesehatan, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun denda 200 juta dan subsider selama 2 Bulan,” tutupnya

Baca Juga  Polisi Menyamar, Pengedar Narkoba Dicokok

Dijelaskan Farouk,  Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor : No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023. Di mana isi putusannya, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No: 16/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pdg, tanggal 24 Agustus 2022 atas nama terpidana, Yuniswan.

“Jadi, putusan MA membatalkan putusan PN Padang yang memvonis bebas terdakwa Yuniswan. Selain itu, dalam putusan MA menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu sudah ink­rah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Su­matera Barat (Sumbar) telah meng­eksekusi sepuluh dari tiga belas terpidana dalam per­kara korupsi pe­ngadaan lahan tol Padang-Sicincin yang telah berke­kuatan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Total terpidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan sampai sekarang adalah sepuluh orang, eksekusi dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi di­dampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman di Pa­dang, Senin (14/8).

Eksekusi awal dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasio­nal (BPN) Sumbar pada 17 Juli. Setelahnya eksekusi dilakukan kepada terpidana atas nama Ricki Novaldi yang berlatar belakang sebagai Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol. Eksekusi terakhir dilakukan pada 8 Agustus terhadap tujuh orang ter­pidana, mereka datang setelah kami layangkan surat panggilan kedua.

Baca Juga  Napi Asimilasi ‘Bagak’ Ditatap Langsung Tusuk

Diketahui, para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pemba­ngunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara men­yiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.  Sa­lah satu lahan yang terdampak adalah taman Kea­ne­karagaman Hayati (Kehati) di Parik Malintang, Kabupa­ten Padangpariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padang Pariaman, sehingga me­nimbulkan kerugian negara sebesar Rp 27,460 miliar. Kerugian muncul karena uang ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Awalnya seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tidak terima dengan putusan itu Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.  Mahkamah Agung RI kemudian me­nerima kasasi dari Jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta men­jatuhkan hukuman penjara yang bervariasi. (cr2)