METRO PADANG

Hingga Akhir Tahun 2023, Pemko Keluarkan SE Moratorium Mutasi PNS Masuk ke Padang

0
×

Hingga Akhir Tahun 2023, Pemko Keluarkan SE Moratorium Mutasi PNS Masuk ke Padang

Sebarkan artikel ini
Andree Algamar Sekda

AIE PACAH, METRO–Pemerintah Kota Padang memberlakukan peng­hentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang. Penyetopan itu berlangsung selama empat bulan ke depan.

“Benar, karena ba­nyak­­nya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita mem­berlakukan moratorium dulu,” ucap Sekretaris Da­erah Kota Padang, Andree H. Algamar, Minggu (23/9).

Moratorium itu ter­tuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai di­ber­lakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 De­sem­ber 2023.

Andree menjelaskan, mo­ra­torium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Pa­dang dilaksanakan da­lam rangka upaya untuk me­lakukan penataan kem­bali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan ini cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang.

“Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK,” beber sekda.

Sementara itu, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permin­taan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Pa­dang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat me­lan­jutkan proses pindahnya.

Sekda Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang ti­dak dibolehkan untuk mem­berikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang. “Kita harapkan edaran ini dapat dipedo­mani oleh seluruh PNS,” tutupnya. (cr2)