BERITA UTAMA

Pelajar SMP yang Tabrak Pagar Masjid Tewaskan Bocah Diamankan, Berpotensi jadi Tersangka

0
×

Pelajar SMP yang Tabrak Pagar Masjid Tewaskan Bocah Diamankan, Berpotensi jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap

PADANG, METRO–Polisi telah mengamankan pelajar SMP inisial MH (13) atas peristiwa meninggalnya bocah bernama Gian Septiawan Ardani (8) yang tertimpa reruntuhan dinding parkiran di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang.

“Masih diamankan di Unit Laka Lantas. Bukan ditangkap,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9).

Kombes Ferry menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, meski korban tak sengaja tertimpa tembok, namun peristiwa itu akibat kesengajaan MH melakukan freestyle di parkiran masjid.

“Karena dia parkir dulu di sana. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan motor dan menabrak dinding tempat wudu,” ujarnya.

Kapolresta mengatakan, tidak tertutup kemungkinan MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Berdasarkan undang-undang tersebut, disebutkan bahwa anak yang dapat dipidana adalah telah berumur di atas 12 tahun.

“Kemudian yang dapat diberikan sanksi tindakan berupa tahanan itu adalah anak di atas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya tentu kami melakukan peradilan anak. Sementara dugaan pasal yang disangkakan kepada MH adalah Pasal 359 KUHP, dimana lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” katanya.

Kombes Ferry melanjutkan, karena MH masih di bawah umur, maka penanganan dilakukan secara khusus. Pelaku diamankan di Polresta dalam pengawasan orang tua. Peradilan ini juga mengatur pelaku untuk dilindungi.

Ia juga mengatakan, terdapat alternatif restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun sampai saat ini, pihaknya masih mela­kukan penanganan perkara sesuai peradilan anak.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi, kami mengumpulkan bukti-bukti. Sementara ini belum ada arah ke situ (restorative justice), namun kami tetap melaksanakan pemeriksaan,”pungkasnya. (cr2)