BERITA UTAMA

2 Pengedar Kepergok Transkasi Jual Beli Sabu

0
×

2 Pengedar Kepergok Transkasi Jual Beli Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Tim Satresnarkoba Polres Agam menangkap dua pengedar sabu.

AGAM,METRO–Tak sadar aksiya dalam bisnis haram sudah terendus, dua dua pelaku pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Tim Kupu-kupu Satresnarkoba Polres Agam di Jorong Koto Kaciak, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya.

Saat digerebek, kedua pengedar berinisial ZS alias Hasan (32) warga Jorong Tanjuang Batuang, Kena­garian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, dan (HY) alias Anto Akang (48) warga Tampan, Kota Pe­kanbaru, Provinsi Riau, dibuat tak berkutik.

Pasalnya, kedua pelaku kepergok sedang tran­saksi jual beli sabu. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit Handphone (Hp), empat plastik bening dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga  Indonesia Waspadai Corona Tanpa Gejala

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga setempat yang sudah mulai curiga dengan perilaku kesehariannya, karena diduga sebagai pengedar sabu.

“Berbekal informasi ter­sebut, Tim Kupu-kupu Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan serius. Dari penyelidikan itu, tim berhasil meringkus kedua pelaku saat bertansaksi di Jorong Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya,” ungkap AKP Aleyxi Aubeydillah, Selasa (19/9).

Dijelaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, dari pengung­kapan kasus itu, pihaknya menyita satu paket sabu siap jual berikut dengan plastik pembungkus sabu dan Hp yang digu­nakan untuk berkomunikasi oleh kedua pelaku.

Baca Juga  Buaya Batang Tarusan Masuk Perangkap

“Penangkapan disaksikan oleh warga setempat. Setelah menemukan ba­rang bukti, keduanya dibawa ke Mapolres Agam untuk dilakukan pengembangan kasus,” ungkap AKP Aleyxi Aubeydillah.

AKP Aleyxi Aubeydillah menuturkan, pihaknya menekankan bahwa akan terus berupaya melakukan peperangan terhadap nar­koba yang ada diwilayah hukumnya sehingga jaringan jaringan yang suka bermain di wilayah hukumnya akan terus ditumpas.

“Jaringan kedua pelaku masih didalami untuk mengungkap yang lebih besar,” tukasnya. (pry)