METRO SUMBAR

Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Wako Sampaikan Nota Penjelasan 5 Ranperda

0
×

Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Wako Sampaikan Nota Penjelasan 5 Ranperda

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN NOTA RANPERDA— Wako H Genius Umar, Wawako Mardison Mahyuddin bersama ketua DPRD saat serahkan nota penjelasan ranperda.

WAKO Genius Umar menyampaikan nota penjelasan terhadap 5  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi “Saya menyampaikan nota penjelasan 5 Ranperda ini didampi­ngi Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin,” ung­kap Gennius Umar, kemarin, usai menyampaikan nota penjelasan terhadap 5 Ranperda Kota Pariaman tahun 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi (Andi Cover) tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Efrizal dan Mulyadi serta anggota DPRD Kota Pariaman. Selain itu dihadiri juga oleh unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, serta kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.

Adapun kelima Ranperda yang disampaikan oleh Walikota Pariaman tersebut yaitu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Induk Pemba­ngunan Kepariwisataan Kota Pariaman tahun 2023-2025, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pe­nanggulangan Bencana.

Genius Umar menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ditujukan untuk mendorong investasi, mewujudkan tingkat daya saing, melindungi usaha daerah dan pemerataan serta percepatan pemba­ngunan daerah. Dengan ada­nya pemberian insentif dan kemudahan investasi akan menarik investor untuk berinvestasi di Kota Pariaman. Semakin banyaknya investasi dan penanaman modal di Kota Pariaman tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, baik dari pajak peningkatan penghasilan anggota masyarakat maupun pajak yang diperoleh karena keuntungan yang didapatkan entitas hukum, investor atau penanam mo­dal.

Baca Juga  Dalam Urusan Pengelolaan Keuangan, Bank Nagari Berharap jadi Mitra Kemenag Sumbar

“Peningkatan pendapatan dari sektor pajak ini tentunya akan memberikan kemampuan lebih bagi Kota Pariaman untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan da­erah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” u­jarnya.

Sedangkan Ranperda ten­tang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang harus bersinergi dengan pembangunan kepariwisataan dan yang terkait di berbagai sektor dan tingkatan. Tujuan pembangunan kepariwisataan Kota Pariaman adalah kondisi yang harus dicapai pada akhir masa perencanaan (tahun 2025) yang dirumuskan berdasarkan visi dan misi pembangunan kepariwisa­taan kota.

Ranperda tentang Pe­ngendalian dan Penanggula­ngan Rabies, meningkatnya ancaman rabies di Kota Pa­riaman disebabkan oleh po­pulasi dan lalu lintas hewan penular rabies terutama anjing yang cukup tinggi. Tradisi berburu babi ditengah ma­syarakat menjadi factor utama yang menyebabkan tingginya populasi dan lalu lintas anjing di Kota Pariaman, sehingga meningkat pula ancaman rabies di Kota Pariaman.

Baca Juga  Minang Old Star (MOS) Batusangkar Kembali Membuktikan Kualitasnya

Kota Pariaman sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies, namun de­ngan keluarnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang, maka Perda Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk dilaksanakan.

Kemudian terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako Genius mengatakan, pada Kota Pariaman dengan kemandirian keuangan daerah yang masih dibawah 10%, maka perlu diupayakan mencari penambahan penerimaan daerah, salah satunya de­ngan penyesuaian tarif dan pemberian wewenang lebih kepada daerah dengan me­nyusun regulasi baru.

Lebih lanjut, Wako menjelaskan, bagian komponen pendapatan asli daerah Kota Pariaman yang dapat dido­rong peningkatannya adalah PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah, yang menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak menda­patkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemungutan retribusi tersebut, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, hanya dapat dilakukan berdasarkan Perda. (efa)