METRO PADANG

Rencana Pembangunan Ulang Replika Rumah Singgah Bung Karno, Pemilik Lahan Belum Ajukan Izin PBG

0
×

Rencana Pembangunan Ulang Replika Rumah Singgah Bung Karno, Pemilik Lahan Belum Ajukan Izin PBG

Sebarkan artikel ini
TERKENDALA IZIN PBG— Dinas PUPR Kota Padang masih menunggu pengajuan izin dari pemilik lahan Rumah Singgah Bung Karno di jalan Ahmad Yani untuk rencana pembangunan ulang bangunan berserajah itu.

A.YANI, METRO–Pembangunan ulang replika Rumah Singgah Bung Karno di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, saat ini masih menunggu pengajuan izin dari pemilik lahan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PUPR) Kota Padang.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, Senin (18/9) mengatakan, bahwa pemi­lik lahan hingga saat ini belum mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Dinas PUPR Kota Padang.

Dijelaskan, idealnya untuk membangun bangu­nan di kawasan perda­gangan dan jasa, yang dalam hal ini berada satu ka­wasan dengan Hotel San­­tika itu, dan berha­dapan langsung dengan rumah dinas wali kota itu, setidaknya harus ada dua perizinan.

“Izin itu, yakni Kete­rangan Rencana Kota (KRK), ini sudah di keluar dari tahun 2017 silam, se­lan­jutnya ada Per­setujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya me­ma­kai istilah Izin Men­dirikan Bangunan (IMB), ini yang masih kita tunggu,” ung­kap­nya.

Baca Juga  Wako Padang Rangkul Kaum Milenial

Mengenai PBG yang hingga saat ini belum dia­jukan oleh pemilik lahan, Tri Hadiyanto mengatakan, kemungkinan bahwa pihak owner saat ini belum men­cukupi dari segi biaya. “Sehingga sampai saat ini pemilik belum mengajukan izin itu,” katanya.

Namun, lanjutnya, pe­milik lahan tetap berkon­sultasi dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR. “Me­reka berkonsultasi dengan kami secara offline, me­nge­nai seperti apa persya­ratan yang harus dileng­kapi oleh mereka dalam mempersiapkan pem­ba­ngu­­nan ulang replika ini,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, Di­nas PUPR tidak bisa mem­berikan imbauan, karena dalam hal ini menyangkut tentang pembiayaan, jika pihak owner belum me­miliki biaya untuk mela­kukan pembangunan, ma­ka pihaknya tidak bisa me­maksa.

“Sekarang ini penga­juan PBG melewati suatu sistem, didalamnya ada persyaratan yang harus dipenuhi berupa, Desain Engineering Design (DED), Analisis Dampak Ling­ku­ngan (amdal) lalu lintas. Saat ini pemilik lahan se­dang mengupayakan itu,” ulas Tri.

Baca Juga  PPKM Level III Libur Nataru, Dilarang Pesta Kembang Api, Mall Buka hingga Pukul 21.00 di Kota Padang

Katanya, kalau persya­ratan yang demikian itu belum dilengkapi oleh ow­ner maka dia tidak akan bisa mendaftarkan untuk mendirikan bangunan di sana, karena secara oto­matis akan di tolak oleh sistem.

“Upaya percepatan pem­­bangunan replika Ru­mah Singgah Bung Karno itu oleh dinas PUPR adalah, setelah semua per­sya­ratan dipenuhi, maka kita bisa memangkas waktu proses tersebut, yang mis­al­nya keluar dalam waktu tiga bulan, maka dapat mem­percepat dengan mem­pro­sesnya dalam wak­tu satu bulan, dengan ca­tatan me­reka harus ko­peratif dalam melengkapi administrasi persyaratan,” katanya.

Setelah persyaratan lengkap, dan sistem me­nya­takan untuk turun veri­fikasi ke lapangan, maka PUPR akan turun ke la­pangan untuk melakukan ve­rifikasi. “Oleh karena ini adalah cagar budaya, ma­ka kita akan melibatkan tim dari cagar budaya,” tutup­nya. (cr2)