PASBAR METRO–Satu per satu aset milik tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPI) berinisial AA selaku Direktur PT MAM yang memenangi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) disita oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasbar.
Sabtu (16/9), Tim Kejari Pasbar menyita delapan unit rumah kontrakan milik tersangka AA di Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Diperkirakan, rumah kontrakan yang disita itu bernilai Rp 5,4 miliar. Sementara, pada Jumat (16/9), tiga bidang tanah senilai Rp 3 miliar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
Sementara, pada Sabtu (2/9) lalu, Tim Kejari Pasbar juga menyita aset berupa rumah kontrakan 8 unit senilai Rp 4,5 miliar dan dua unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat. Secara total sudah ada Rp 14,9 miliar aset AA yang telah disita Kejari Pasbar.
“Penyitaan terhadap aset tersangka AA ini berdasarkan izin penyitaan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 13 September 2023.” kata Kejari Pasbar M Yusuf Putra pada POSMETRO Minggu (17/9).
Dikatakan M Yusuf, pihaknya kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 540 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit di di Kelurahan Meruya Kecamatan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar, berhasil memburu aset milik tersangka AA di Jakarta Barat berupa rumah kontrakan yang ditaksir senilai Rp 5,4 miliar sesuai harga NJOP Rp 10 juta per meter persegi dan harga penjualan tanah setempat,” ujar M Yusuf.
M Yusuf menuturkan, proses penyitaan dengan dukungan pengamanan dan koordinasi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang didampingi staf BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya dan Ketua RW/RT setempat.
“Saat ini sudah ada Rp 14,9 miliar aset AA yang telah disita. Penyitaan dilakukan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan dari proyek pembangunan RSUD Pasbar yang menimbulkan kerugian Rp 16 miliar lebih,” tutupnya.
Diketahui, AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai, Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasbar. Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years). AA ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih.
Tim Penyidik, yang dipimpin langsung Andita Rizkianto SH selaku Kasi Pidsus, masih terus memburu aset aset milik tersangka AA, yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usul nya sebagai hasil kejahatan Tipikor Pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020
Yusuf menuturkan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka
“Pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilanya baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik. Kami akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Yusuf
Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136,1 miliar telah sampai tahap persidangan. Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749. Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado. Dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara. (end)






