BERITA UTAMA

Paman Biadab, Tega Nodai Keponakan Sendiri, Korban masih Berusia 5 Tahun, Beraksi di Toilet Sekolah PAUD

0
×

Paman Biadab, Tega Nodai Keponakan Sendiri, Korban masih Berusia 5 Tahun, Beraksi di Toilet Sekolah PAUD

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG, METRO–Sorang pria paruh baya berinisial IK (46) warga Kili­ran Jao, Kecamatan Kamang Baru, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung karena perbuatannya yang sangat biadab. Pasalnya, ia tega menodai keponakannya sendiri.

Parahnya lagi, kepona­kan yang dicabuli oleh IK, usianya masih sangat belia yakni 5 tahun. Bahkan, aksi pencabulan itu dilakukan IK di toilet sekolah PAUD. Mo­dusnya, IK berpura-pu­ra menemani korban bu­ang air kecil di toilet terse­but lalu dengan te­ganya melam­piaskan naf­su bira­hinya.

Namun, setelah korban diantar pulang ke rumah­nya, korban pun dengan lugunya menceritakan apa yang telah dialaminya ke­pa­da orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban di­buat emosi sehingga lang­sung melaporkan IK ke Polres Sijunjung hingga dilakukan penangkapan.

Kasus pencabulan ini pun menambah jumlah ren­te­tan kasus pencabulan dan kekerasan seksual ter­hadap anak yang terjadi di Sijunjung dalam kurun be­berapa waktu terakhir.

Kapolres Sijunjung AK­BP Andre Anas melalui Ka­sat Reskrim AKP Ar­dian­syah Rolindo Saputra dalam keterangannya me­nga­ta­kan, kasus itu ter­bongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Mendapat aduan itulah, orang tua korban melapor.

“Kejadian berawal kor­ban hendak buang air di toilet sekolah PAUD di daerah Kamang Baru, pada Jumat, (8/9) lalu. Korban pun kemudian ditemani oleh pamannya berinisial IK ini ke toilet,” ungkap AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada wartawan, Jumat (15/9).

Ditambahkan AKP Ar­diansyah Rolindo Saputra, di dalam kamar mandi itulah, nafsu pelaku IK me­muncak saat melihat kor­ban buang air kecil. Entah kerasukan setan apa, pela­ku langsung melakukan pencabulan terhadap kor­ban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah.

“Mendapati perlakuan yang tidak wajar dari pela­ku, korban mengadukan perbuatan pamannya ke­pada orang tuanya. Kemu­dian orang tua korban membuat laporan ke Polres Sijunjung pada Rabu siang (13/9) siang,” terangnya.

Mendapati laporan itu, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra langsung menin­daklanjutinya dengan pe­nyelidikan. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban dengan didampingi UPTD PPA dan Peksos Sijunjung hingga didapatilah bukti kuat per­buatan bejat pelaku.

“Pelaku ditangkap tan­pa perlawanan di rumah­nya pada Kamis, (14/9) siang. Saat dimintai kete­rangan pelaku mengakui perbuatannya. Akibat per­buatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 uu no 35 tahun 2014 tentang perlin­dungan anak dengan anca­man maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)