SIJUNJUNG, METRO–Sorang pria paruh baya berinisial IK (46) warga Kiliran Jao, Kecamatan Kamang Baru, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung karena perbuatannya yang sangat biadab. Pasalnya, ia tega menodai keponakannya sendiri.
Parahnya lagi, keponakan yang dicabuli oleh IK, usianya masih sangat belia yakni 5 tahun. Bahkan, aksi pencabulan itu dilakukan IK di toilet sekolah PAUD. Modusnya, IK berpura-pura menemani korban buang air kecil di toilet tersebut lalu dengan teganya melampiaskan nafsu birahinya.
Namun, setelah korban diantar pulang ke rumahnya, korban pun dengan lugunya menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban dibuat emosi sehingga langsung melaporkan IK ke Polres Sijunjung hingga dilakukan penangkapan.
Kasus pencabulan ini pun menambah jumlah rentetan kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sijunjung dalam kurun beberapa waktu terakhir.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dalam keterangannya mengatakan, kasus itu terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Mendapat aduan itulah, orang tua korban melapor.
“Kejadian berawal korban hendak buang air di toilet sekolah PAUD di daerah Kamang Baru, pada Jumat, (8/9) lalu. Korban pun kemudian ditemani oleh pamannya berinisial IK ini ke toilet,” ungkap AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada wartawan, Jumat (15/9).
Ditambahkan AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, di dalam kamar mandi itulah, nafsu pelaku IK memuncak saat melihat korban buang air kecil. Entah kerasukan setan apa, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah.
“Mendapati perlakuan yang tidak wajar dari pelaku, korban mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Sijunjung pada Rabu siang (13/9) siang,” terangnya.
Mendapati laporan itu, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban dengan didampingi UPTD PPA dan Peksos Sijunjung hingga didapatilah bukti kuat perbuatan bejat pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis, (14/9) siang. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)






