PASBAR,METRO–Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menyita aset tanah milik tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, berinisial AA, Jumat (15/9). Aset senilai Rp 3 miliar milik Direktur PT MAM sebagai pemenang proyek pembangunan RSUD Pasbar , yang disita terdiri dari 3 bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kejari Pasbar, M Yusuf Putra membenarkan pihaknya kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar kita telah menyita Tiga bidang tanah dengan luas total 5.451 meter persegi berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Satu bidang di Kecamatan Setu dan dua bidang tanah di Kecamatan Cibarusah pada hari ini (kemarin-red), “kata Kepala Kejari Pasbar, M Yusuf Putra kepada wartawan.
Dijelaskan M Yusuf Putra, tiga bidang tanah itu dua di antarannya, berada di Kelurahan Ridomanah, Kecamatan Cibarusah dengan luas 294 meter persegi sesuai SHM No 01348 dan 4.921 meter persegi sesuai SHM 02124. Sedangkan satu lagi seluas 236 meter persegi sesuai SHM No 05136 di Kelurahan Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi
“Penyitaan aset itu berdasarkan surat perintah Kejari Pasbar dan izin dari PN Bekasi. Ketiga bidang tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 3 miliar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah sekitar,” ujar M Yusuf Putra.
Sebelumnya, dikatakan M Yusuf Putra, aset milik AA yang juga residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK telah disita Kejari Pasbar. Aset yang disita berupa 8 rumah kontrakan senilai Rp 4,5 miliar dan 2 unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 2 September 2023.
“Penyitaan terhadap aset-aset dilakukan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan dari proyek pembangunan RSUD Pasbar. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 16 miliar,” jelasnya.
Diketahui, AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai, Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasbar. Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years). AA ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih.
Tim Penyidik, yang dipimpin langsung Andita Rizkianto SH selaku Kasi Pidsus, masih terus memburu aset aset milik tersangka AA, yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usul nya sebagai hasil kejahatan Tipikor Pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020
Yusuf menuturkan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka
“Pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilanya baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik. Kami akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Yusuf
Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136,1 miliar telah sampai tahap persidangan. Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136. 119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749. Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado. Dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara. (end)






